Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ditunda hingga ada putusan praperadilan.
Melansir cnnindonesia.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan proses penyidikan Sekjen PDIP itu tetap berlanjut meskipun praperadilan tengah berlangsung. Ia menyebut permintaan Sekjen PDIP itu tidak memiliki dasar yang cukup untuk menghentikan proses penyidikan.
“Permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik,” kata Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menurut Tessa, penyidikan dan praperadilan berada di ranah hukum yang berbeda, sehingga keduanya dapat berjalan secara paralel.
Menurutnya penyidik KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil Hasto selama proses praperadilan berlangsung. Alasan bahwa praperadilan masih berjalan tidak dapat digunakan sebagai dasar yang sah untuk mangkir dari pemanggilan oleh penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Harun Masiko, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
Hasto melalui kuasa hukumnya, Patramijaya, sebelumnya telah menyampaikan permohonan tersebut secara resmi melalui surat kepada pimpinan KPK.
Patramijaya beralasan penundaan pemeriksaan diperlukan karena praperadilan akan menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Ia berpendapat jika praperadilan mengabulkan permohonan tersebut, maka proses pemeriksaan tidak lagi diperlukan. Namun, KPK dengan tegas menolak argumen ini.
Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto. Tessa mengungkapkan langkah penahanan belum diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus tersebut. Hasto sendiri sudah diperiksa KPK pada Senin (13/1/2025) pagi.
Beberapa saksi, seperti Saeful Bahri yang merupakan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Maria Lestari sebagai kader PDIP sekaligus anggota DPR RI, serta sejumlah saksi lainnya, belum memenuhi panggilan penyidik.