Komparatif.ID, Jakarta— Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, dari tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar bersama rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Luhut, dan divonis bebas oleh majelis hakim.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, kedua subsider dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Haris-Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, kedua subsider, dan dakwaan ketiga.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dituntut 3,5 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Luhut Masuk Rumah Sakit, Jubir: Hanya Istirahat Total
Hakim juga menjatuhkan putusan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari segala dakwaan yang diarahkan kepada mereka. “Membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di platform YouTube oleh Haris Azhar dua tahun lalu.
Dalam video tersebut, Haris-Fatia membahas riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan pejabat atau purnawirawan TNI AD dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.