Hakim Agung MA Kunjungi MS Jantho

Hakim Agung Kamar Pidana MA Ainal Mardhiah saat bertemu Ketua MS Jantho Dr Muhammad Redha Vahlevi SH MH, Senin (27/11/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Hakim Agung Kamar Pidana MA Ainal Mardhiah saat bertemu Ketua MS Jantho Dr Muhammad Redha Vahlevi SH MH, Senin (27/11/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Ainal Mardhiah SH MH mengunjungi Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (27/11/2023). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antar lembaga peradilan serta membagikan pengalaman hukum.

Kedatangan Hakim Agung baru terpilih beberapa waktu lalu itu diterima oleh Ketua MS Jantho Dr. Muhammad Redha Vahlevi SH MH, beserta pengurus Ikatan Hakim Indonesia Cabang Aceh Besar (IKAHI).

Redha Vahlevi menyatakan rasa haru dan bangga atas kehadiran Ainal Mardhiah, khususnya setelah penampilannya di hadapan Komisi 3 DPR RI yang mendapat apresiasi tinggi.

Dalam silaturahmi dengan pengurus IKAHI, Ainal Mardhiah menekankan pentingnya menjaga keadilan, menghormati semua pihak tanpa pengecualian, dan menghargai hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan.

Prinsip dasar seperti konsep equality before the law harus dipegang teguh untuk memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas konsep equality before the law,” ujar Ainal Mardhiah.\

Baca juga: Peringati Maulid Nabi, MS Jantho Santuni 100 Anak Yatim

Ainal Mardhiah juga mengingatkan para hakim untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sepuluh aturan perilaku, seperti berperilaku adil, jujur, arif, dan bijaksana, harus dipahami dan diterapkan dengan sungguh-sungguh.

Ia juga menegaskan hakim tidak boleh bersikap memihak atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara, dan integritas serta moralitas harus dijaga sepanjang karier.

Mengutip kalimat Immanuel Kant di buku Critique of Pure Reason (Kritik der reinen Vernunft, 1781) Ainal pentingnya memahami hukum moral dan menjadikannya panduan dalam bertindak.

Usai pertemuan, Ainal Mardhiah turut menyapa beberapa pihak, termasuk jaksa dari Kejari Aceh Besar, serta seorang psikolog yang sedang bersidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sebelum meninggalkan lokasi, Hakim Agung Kamar Pidana MA itu berfoto bersama pengurus Ikahi Aceh Besar, jaksa, dan para psikolog dari Dinas Pemberdayaan dan Anak (DP3A) Provinsi Aceh.

Artikel SebelumnyaWartawan Aceh Cukur Rambut, Demi Rayakan Firli Jadi Tersangka
Artikel SelanjutnyaPj Gubernur: Persiapan Pemilu 2024 di Aceh Tanpa Hambatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here