Gunakan Video Deepfake Prabowo, Ratusan Orang Tertipu Janji Bantuan Palsu

Gunakan Video Deepfake Prabowo, Ratusan Orang Tertipu Janji Bantuan Palsu
Polisi tangkap pelaku penyebar video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekuk pria berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video manipulatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan JS ditangkap pada 4 Februari 2025, ia disebut mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel berbagai merk, satu kartu ATM, dan kartu identitas atas nama JS.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat (7/2/2025).

Melalui akun tersebut, JS menyebarkan video deepfake yang berisi ajakan pendaftaran penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahan tersebut, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.

Baca jugaLakukan Penipuan, 2 Eks Pimpinan Mandiri KCP Bener Meriah Ditahan

Setelah menghubungi tersangka, para korban diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Dari hasil penyelidikan, JS mengaku mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’.

Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban. Modus operandi ini mirip dengan yang dilakukan oleh AMA (29), tersangka lain yang telah ditangkap pada 16 Januari 2025.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua pelaku dalam jaringan sindikat penipuan berbasis deepfake.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” lanjutnya.

Analisis digital forensik memastikan video yang digunakan tersangka adalah hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Dengan menggunakan dua software video forensik, penyidik menemukan video tersebut memiliki nilai keaslian 0 persen dan skor tertinggi dalam deteksi manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN).

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100 persen palsu. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Sejak mulai beraksi pada Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Total keuntungan yang berhasil diraup pelaku mencapai Rp65 juta. Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Selain itu, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks berbasis deepfake. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola tersangka kini telah diblokir dan di-takedown.

Artikel SebelumnyaSMA Terakreditasi Kini Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here