Gugatan Elemen Sipil Terhadap Jabatan PJ Achmad Marzuki Kandas

Gugatan elemen sipil terhadap Achmad Marzuki
Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Gugatan terhadap dirinya oleh elemen sipil kandas di PTUN Jakarta. Foto: Humas.

Komparatif.ID, Jakarta—Gugatan elemen sipil yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tentang keabsahan jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Senin (17/4/2023) kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakilkan kepada YLBHI sebagai kuasa penggugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut, memutuskan menerima eksepsi tergugat I, dan II. Pengadilan memutuskan: Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, dan kedua, menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp440.000.

Baca: Bireuen, Tionghoa, dan Perkembangan Warung Kopi

Kuasa Hukum Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Kamal Farza, kepada Komparatif.ID mengatakan dengan hasil tersebut maka mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut sah sebagai penjabat. Ia dapat melanjutkan kiprahnya sebagai Pj Gubernur Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap Achmad Marzuki dalam kapasitasnya sebagai Pj Gubernur Aceh, dilakukan oleh sejumlah elemen sipil Aceh dan Pusat yang terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, Imparsial, Kontras Aceh, dan PBHI.

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul,S.H, menyebutkan gugatan elemen sipil karena ada sejumlah persoalan hukum dalam proses “pemindahan” Achmad Marzuki dari militer ke sipil. Ia mengalami proses yang “luar biasa” yaitu pengajuan pensiun dini oleh Panglima TNI kepada Presiden pada 1 Juli 2022. Baru saja pensiun, pada 4 Juli 2022, ia langsung dilantik sebagai staf ahli Kemendagri.

Menurut Syahrul, apa yang dialami dalam proses pensiun dini Achmad Marzuki, hingga pengangkatannya sebagai staf ahli, mengalami cacat prosedur. Ia tidak melewati berbagai tahapan dan persyaratan supaya dapat dilantik.

“Tanpa dibuka pendaftaran, tanpa pengujian kompetensi dan kemudian ikut seleksi. Kalau lulus baru jadi. Ini tidak ada. Makanya kami menggugat,” sebut Syahrul kala itu.

Anehnya lagi, satu hari kemudian, Achmad Marzuki menerima SK pengangkatan sebagai Pj Gubernur Aceh. Pada 6 Juli 2022 dia dilantik di Ruang Sidang DPRA.

Menilai bahwa Presiden dan Mendagri telah melakukan pelanggaran hukum, elemen sipil pun tidak tinggal diam. Mereka melakukan gugatan ke pengadilan.

Artikel SebelumnyaBireuen, Tionghoa, & Perkembangan Warung Kopi
Artikel SelanjutnyaGugat Cerai Achraf Hakimi, Hiba Abouk Harus Isap Jempol
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here