Gugatan Ditolak, MK: Masa Jabatan Keuchik Tetap 6 Tahun

uu ite pasal karet mahkamah konstitusi MK Perintahkan Pendidikan Dasar di Swasta Gratis, Dikdasmen: Akan Kita Kaji MK Putuskan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun Gugatan Ditolak, MK: Masa Jabatan Keuchik Tetap 6 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait masa jabatan keuchik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

Gugatan masa jabatan keuchik diajukan oleh lima keuchik dari Aceh yang mempersoalkan ketentuan masa jabatan enam tahun dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode.

Para pemohon menilai aturan itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, kepala desa memiliki masa jabatan delapan tahun dan dapat menjabat kembali satu periode.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya mengatakan pengaturan mengenai masa jabatan keuchik di Aceh tidak bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, sehingga tidak bersifat diskriminatif.

Baca juga: 5 Keuchik Gugat UUPA ke MK, Minta Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Ia menegaskan perubahan masa jabatan kepala desa maupun keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat, sepanjang tidak melanggar UUD NRI 1945.

Guntur juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan, terutama terkait rencana perubahan UU 11/2006 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya mengakomodir pengaturan masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga materi/substansi lainnya yang diperlukan dan dianggap penting dalam rangka penguatan keistimewaan Provinsi Aceh dalam menjalankan amanat norma Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945,” ujar Guntur.

Ia mengatakan revisi undang-undang itu tidak hanya perlu membahas soal masa jabatan keuchik, tetapi juga materi lain yang bisa memperkuat keistimewaan Aceh sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945. Dengan demikian, menurutnya, keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI semakin kokoh.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menegaskan aturan mengenai masa jabatan keuchik tidak melanggar prinsip persamaan kedudukan di depan hukum, prinsip kepastian hukum yang adil, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Artikel SebelumnyaSBY: Generasi Muda Aceh Berhak Dapatkan Dividen Perdamaian
Artikel SelanjutnyaAnggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp335 T pada 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here