Gendang Telinga Pelajar SMP di Pidie Jaya Robek Diduga Akibat Dianiaya Guru

Gendang Telinga Pelajar SMP di Pidie Jaya Robek Diduga Akibat Dianiaya Guru
MK (34) guru honorer di SMP Negeri 1 Bandar Baru saat diperiksa PPA Satreskrim Polres Pidie. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meuruedu— Muhammad Farezki Fakhri (14) pelajar SMP Negeri 1 Bandar Baru harus menjalani operasi medis karena mengalami robek pada gendang telinga usai diduga dianiaya guru honorer berinisial MK (34).

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, mengatakan Farezki mengalami kekerasan saat mengikuti kegiatan persiapan karnaval dalam rangka HUT Kemerdekaan RI pada Jumat (15/8/2025).

“Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (15/8/2025) di SMP Negeri 1 Bandar Baru,” terangnya, Rabu (27/8/2025).

Fauzi kekerasan itu bermula ketika Farezki tidak menuruti perintah MK untuk duduk saat akan diberikan arahan. Diduga karena kesal, MK kemudian menepuk kedua telinga korban secara bersamaan.

Usai kejadian, korban harus mendapatkan perawatan intensif dan menjalani operasi gendang telinga di RSUD Pidie Jaya. Hingga kini, kondisi kesehatan korban masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya yang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Nasir Djamil: Usia Pensiun Guru 60 Tahun Sudah Tepat

Berdasarkan hasil visum, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, polisi menetapkan MK sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

MK lalu ditangkap pada Senin (25/8/2025). Fauzi menuturkan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku bertindak secara emosional karena kesal terhadap korban. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, MK dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Fauzi.

slot gacor hari ini

kampung bet

Artikel SebelumnyaKepala BPKS Iskandar Zulkarnaen Dapat Mosi Tak Percaya, Waduh!
Artikel SelanjutnyaRemaja di AS Tewas Gantung Diri, Orang Tua Gugat ChatGPT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here