Gegara SE Bapanas, Petani Padi Terancam Digulung “Puting Beliung”

Dua petani muda di Bireuen, sedang mengamati perkembangan padi Aceh beberapa waktu sebelum padi tersebut dapat dituai. Meskipun selalu surplus padi, petani padi belum kunjung sejahtera. Praktek ijon pasar padi di Serambi Mekkah telah lama berlangsung. Foto: Koleksi Waliyul , S.T.
Dua petani muda di Bireuen, sedang mengamati perkembangan padi Aceh beberapa waktu sebelum padi tersebut dapat dituai. Meskipun selalu surplus padi, petani padi belum kunjung sejahtera. Praktek ijon pasar padi di Serambi Mekkah telah lama berlangsung. Foto: Koleksi Waliyul , S.T.

Komparatif.ID, Banda Aceh–Meski petani dipuja-puji sebagai penyangga lambung rakyat, namun nasib farmers padi di Indonesia justru seringkali merugi. Baru-baru ini, akibat penetapan harga gabah oleh pemerintah, petani di Aceh justru pajôh tanoh cak (merugi).

Pada Senin (20/2/2023) Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran  Nomor: 47/TS.03.03/K/02/20230, tentang Harga Batas Atas Gabah/Beras. SE tersebut mulai berlaku mulai Senin, 27 Februari 2023. 

SE Bapanas memuat beleid harga batas atas  gabah petani Rp4.550 per kg. Angka ini sangat jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang berada di angka sekitar Rp5.050 per kg.

Baca juga: Petani, Swasembada, dan Dongeng Kesejahteraan

Akibat terbitnya SE tersebut, pebisnis gabah pun membuat sejumlah kebijakan yang membuat harga hasil panen padi kian merosot. 

Ketua DPW SPI Aceh Agus Syahputra, Senin (6/3/2023) menjelaskan, rata-rata harga gabah petani sebelum SE Bapanas sekitar Rp5.800 per kg. Namun setelah SE Bapanas ditandatangani, harga gabah anjlok ke Rp. 4.800 – Rp. 5.200 per kg.

Dampak dari surat edaran tersebut, kata Agus, kondisi petani padi di Aceh saat ini dalam posisi merugi. Apalagi di beberapa wilayah sentra produksi padi sudah mulai memasuki masa panen raya. Meskipun penurunan harga juga dipengaruhi gabah yang melimpah dan faktor cuaca, SE Bapanas dinilai menjadi pendorong kuat harga gabah petani merosot secara drastis. 

“Sebab kebijakan ini rentan dimanfaatkan para pembeli gabah untuk membayar harga gabah yang terendah–batas bawah,” jelasnya.

Oleh karena itu, SPI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk membeli gabah petani sebagai stok pangan daerah, penyerapan gabah petani bisa bekerja sama dengan Perum Bulog. Sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat terbitnya surat edaran tersebut.

SPI Aceh juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun dan memperbaiki penggilingan padi kecil dan menengah, kemudian dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi-koperasi petani.

“Peran koperasi petani dalam usaha perberasan sangat penting, terutama untuk mencegah pemain tengah meraup untung yang tidak adil, meningkatkan harga gabah petani di tingkat hulu, dan menjamin harga beras yang terjangkau bagi konsumen,” tutup Agus Syahputra.

Sejumlah petani mengiyakan apa yang disampaikan oleh Ketua SPI Aceh. Sebelum lahirnya SE Bapanas, kondisi mereka sudah sangat tertekan. Pemerintah gagal menyediakan pupuk subsidi secara merata, ditambah banjir dan kekeringan yang sudah berulang kali terjadi, membuat biaya produksi terus meningkat.

Kini dengan hadirnya SE Bapanas, membuat petani kian buntung. Artinya pengepul padi bisa menetapkan harga paling bawah demi mendapatkan keuntungan yang mereka inginkan.

“Menanam padi merupakan kerja yang sejak beberapa tahun ini tidak lagi memberikan keuntungan. Hanya sekadar mengisi lambung. Pemerintah perlu hadir, tapi harusnya menghitung secara rasional, mempertimbangkan kondisi daerah dan berkonsultasi dengan petani di semua daerah. Supaya meskipun tak untung banyak, minimal kami tak harus menanam untuk memakmurkan tauke dan perusahaan beras. Sedangkan kami justru selalu dihumbalang “puting beliung”. Kalau seperti ini, nasib kami sudah jatuh tertimpa tangga,” sebut seorang petani.

Artikel SebelumnyaLiverpool Lumat MU 7 Gol Tanpa Balas
Artikel SelanjutnyaDewan Pers Beri Perlindungan kepada Karya Jurnalistik Berkualitas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here