Gegara Red Card, Wasit di Bireuen Ditanduk Pemain Bola

Didamaikan oleh Kajari Bireuen Melalui Restorative Justice

wasit
IF dan AW, Selasa (21/11/2023) bersepakat menempuh perdamaian melalui restorative justice yang difasilitasi Kejari Bireuen. Pelaku harus mengganti biaya pengobatan Rp15 juta. Foto: Humas Kejari Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen Gegara menanduk seorang wasit pada sebuah pertandingan memperebutkan Piala Pemuda Lancok-Lancok, Kuala, Bireuen, IF nyaris masuk bui. Hanya saja karena didamaikan oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, AW dan If sepakat berdamai. IF harus merogoh kocek Rp15 juta menggantikan biaya pengobatan sang pengadil lapangan.

Perkara tersebut bermula pada Minggu (26/2/2023) sore di Lapangan Sepakbola Persatuan Sepakbola Lancok-Lancok Semesta (PSLS) yang berada di Kecamatan Kuala. Sore itu IF bersama timnya sedang berlaga melawan kesebelasan lain.

Pertandingan itu berlangsung dengan tensi lumayan tinggi. Hingga terjadi sebuah pelanggaran yang membuat AW harus meniup peluit dan menetapkan pelanggaran. Keputusan sang wasit tidak diterima oleh IF. Dia melakukan protes yang menurut sang wasit sudah tidak lagi menjunjung fair play.

Baca: Kajari Bireuen: Saya Tidak Bisa Disetir Siapapun

Atas tindakannya itu, IF harus menerima kartu kuning. Terbitnya yellow card dari saku AW dan ditujukan kepada dirinya, IF naik pitam. Mereka pun terlibat adu mulut. Menurut IF dirinya tidak pantas mendapatkan kartu kuning. Sedangkan AW merasa telah benar menerbitkan kartu tersebut.

Karena aspirasinya mandek, IF semakin marah. Sebagai pengadil lapangan, AW tidak terima diperlakukan seperti itu. Bukannya sadar telah diberikan selembar kartu, IF semakin menjadi-jadi. Dia pun melambaikan kartu kuning kedua, selanjutnya mengangkat tinggi-tinggi kartu merah.

IF semakin marah. Dia kalap. Dengan gerak cepat ia menanduk sang wasit. Tandukan IF mengenai muka wasit tersebut. Melihat kejadian itu, teman-teman IF berkumpul di tempat kejadian. Saat sedang berkerumun itu, pelaku kembali mencoba menanduk. Dua kali gagal, dan pada tandukan keempat, wajah wasit kembali terkena hantaman kepala sang pemain. Pengadil lapangan itupun terjatuh ke atas tanah.

Setelah peristiwa itu, AW melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum dr. Fauziah, Bireuen. hasil visum, dokter mencatat telah terjadi luka robek di bagian lidah AW.

Setelah melakukan visum, AW bergegas melaporkan perbuatan IF ke penegak hukum. Kasus pun bergulir. Pemain bola amatir itu tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Wasit dan Pelaku Sepakat Damai

Pada Selasa (21/11/2023) pihak Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan proses restorative justice atas kasus tersebut. Pelaku dan korban dipertemukan untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada tindak pidana penganiayaan itu.

Proses restorative justice tersebut dipimpin oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi,S.H.,M.H. sang adyaksa didampingi oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz. Pelaku, korban, keluarga korban, dan perangkat gampong ikut hadir.

Di hadapan Kajari Bireuen, keduanya sepakat berdamai; dengan catatan IF mengganti biaya pengobatan Rp15 juta. Pelaku menyanggupinya.

“Tahap selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I agar disetujui penghentian perkaranya,” sebut Munawal.

Sekadar catatan, sejak Januari 2023 sampai November 2023 Kejari Bireuen telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ) sebanyak 25 perkara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here