Sesuai Instruksi Safrizal, Gaji ASN Pemerintah Aceh Cair 3 Januari

Sesuai Instruksi Safrizal, Gaji ASN Pemerintah Aceh Cair 3 Januari
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh akhirnya bisa bernapas lega. Gaji ASN SKPA telah dicairkan sejak 3 Januari 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di ruang kerjanya pada Sabtu, (4/1/2025).

“Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPA Sejak kemarin (3/1/2025) gaji ASN Pemerintah Aceh sudah dicairkan. Proses pencairan gaji ASN tahun ini termasuk yang tercepat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Reza menjelaskan pencairan gaji ini berjalan lebih cepat berkat arahan langsung dari Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Langkah ini menjadi catatan penting mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ASN baru terealisasi di bulan Maret atau April.

Reza mengatakan di era kepemimpinan sebelumnya, baik saat Nova Iriansyah menjabat sebagai gubernur pada 2022 maupun Pj Gubernur Achmad Marzuki, keterlambatan pencairan kerap menjadi keluhan.

Baca juga: Plt Sekda Terima LHP dari BPK Aceh

Namun, di bawah kendali Safrizal, upaya mempercepat proses administrasi ini mampu direalisasikan.

Hingga 3 Januari 2025, sudah 12 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang mengajukan pencairan gaji. Reza menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan mencairkan gaji bagi para ASN di SKPA tersebut.

Adapun ke-12 SKPA tersebut meliputi Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia, Dinas Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Badan Kesbangpol, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, dan Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh.

Reza juga mengimbau seluruh Kepala SKPA yang belum mengajukan proses pencairan gaji untuk segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) mereka.

Ia menegaskan pihaknya akan segera memproses setiap pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini, kata Reza, terus berlangsung dan akan diselesaikan berdasarkan prioritas pengajuan dari masing-masing SKPA.

“Sesuai mekanisme, kami akan melakukan pencairan sesuai pengajuan dari masing-masing SKPA. Semua sedang dan terus berproses sesuai usulan SKPA,” pungkas Reza.

Artikel SebelumnyaPlt Sekda Terima LHP dari BPK Aceh
Artikel SelanjutnyaTidak Kantongi Bukti Korupsi Jokowi, Ini Penjelasan OCCRP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here