Sebar Foto Syur Janda 50 tahun, IP Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebar Foto Syur Janda 50 tahun, IP Dituntut 3 Tahun Penjara IP (45) dituntut tiga tahun penjara akibat menyebarkan foto syur janda berumur 50 tahun. Foto: Ho for Komparatif.ID
IP (45) dituntut tiga tahun penjara akibat menyebarkan foto syur janda berumur 50 tahun. Foto: Ho for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Bireuen— Gara-gara menyebarkan foto syur janda berumur 50 tahun, IP (45) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria beristri tersebut dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Pembacaan tuntutan JPU berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (21/5/2024).
Selera IP memang unik. Ia kemungkinan mengidap gerontofilia, semacam kelainan karena menyenangi manusia berbeda jenis kelamin yang usianya lebih tua.

IP bukan duda. Ia telah menikah dan memiliki istri. Tapi diam-diam dia selingkuh dengan seorang perempuan berumur 50 tahun yang telah menjanda
.
Ihwal pertemuan mereka terjadi pada tahun 2023. Awalnya mereka berkenalan di media sosial TikTok. Inisial perempuan tersebut R.

Setelah merasa nyaman berkenalan di TikTok, IP dan R saling bertukar nomor telepon sekaligus WhatsApp.

Mereka pun terlibat deep talk. Saling cerita tentang kehidupan, tentang hal-hal yang disukai, tentang kenangan, dan lain-lain. Tidak membutuhkan waktu lama IP dan R untuk dekat secara batiniah.

Karena sering berkomunikasi, keduanya merasa terdapat kecocokan. Pembicaraan pun semakin dalam. Mereka akhirnya sepakat naik satu jenjang lagi, dari teman menjadi pacar. Bunga-bunga di taman tumbuh mekar berseri-seri di hati keduanya.

Karena hubungan keduanya telah menjadi kekasih, maka semakin seringlah mereka saling video call. Awal mula bicara hal-hal ringan, kemudian berlanjut ke soal bagian dalam pakaian formal. Ujung-ujungnya IP meminta R menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang tanpa busana.

R terkecoh. Dia pun dengan sukarela menuruti permintaan IP. Ternyata diam-diam pria berkepala plontos itu mengcapture video tersebut menjadi koleksi gambar-gambar tak senonoh. Bagian-bagian penting dari tubuh R disimpan oleh pria hidung belang kumis kucing itu.

Baca juga: Motornya “Dipinjam Ganti Baju”, Tukang Pangkas di Bireuen Maafkan Pelaku

Diam-diam R menjalin hubungan dengan pria idaman lain. IP mengetahui bila selingkuhannya itu telah selingkuh. Dia pun marah luar biasa. Hatinya terasa sakit bagai disayat-sayat. Baginya R telah mengkhianati cintanya.

IP mengambil keputusan bahwa hubungan mereka harus berakhir. Dia menolak dikhianati. Dia tidak terima R menduakan dirinya.

Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023, pria hidung belang itu tiba-tiba merasa tak nyaman. Amarahnya kembali bergolak. Dia pun memutuskan menyebarkan foto syur janda berumur setengah abad itu.

Dia mengirimkan foto tak senonoh itu kepada LW yang merupakan teman dekat janda tersebut. Tak tinggal diam, LW melaporkan tindakan tak pantas IP kepada sang janda.

Begitu mengetahui tubuh polosnya telah di-capture dan dibagikan pula ke orang lain, sang janda tidak terima. Ia marah besar. Apa yang dilakukan oleh IP tak dapat ia maafkan. Perempuan itu kemudian melaporkan tindakan si pria ke penegak hukum.

Tidak perlu waktu lama bagi penegak hukum meringkus pria beristri tersebut. Pria itu didakwa melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kini sembari menunggu proses hukum, pria tersebut dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.

Kajari Bireuen Munawal Hadi berpesan kepada masyarakat, untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Artikel SebelumnyaRahmat Hidayat, dari Abang Becak Jadi Wartawan Berprestasi di Bireuen
Artikel SelanjutnyaSiswa SMPN 1 Lhokseumawe Juara O2SN Cabor Atletik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here