Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Pengawal Firli Bahuri
Pengawal Firli Bahuri mengintimidasi 2 wartawan Aceh yang meliput kedatangannya ke Aceh, Kamis (9/11/2023). Si pria yang mengaku polisi memaksa wartawan menghapus foto dan video. Terakhir, intimidasi dilakukan terhadap Umar (40) wartawan Kompas TV, yang bermaksud mewawancarai Firli di Warkop Sekber Wartawan Aceh, saat Firli sedang makan durian bersama sejumlah pemilik media online yang menjadi jaringan Firli. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Jakarta— Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu (22/11/2023).

Ade Safri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 91 saksi terkait kasus ini. Firli Bahuri juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/11/2023) lalu.

Ade menjelaskan proses penyidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk Firli Bahuri, ajudannya, pegawai KPK, Kementerian Pertanian, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Selain itu, saksi ahli seperti Saut Situmorang dan M Jasin, serta pakar mikro ekspresi, juga telah diperiksa.

Baca juga: MaTA: Di Era Firli Bahuri, KPK Tak Berguna untuk Negara

Sebelumnya, insiden tidak menyenangkan yang melibatkan Ketua KPK itu terjadi di Banda Aceh. Dua jurnalis, Raja Umar dari Kompas TV dan Lala Nurmala dari Puja TV, mengalami intimidasi dari tim pengawal Firli Bahuri. Mereka dihalangi dan ditekan saat mencoba mewawancarai Firli Bahuri yang sedang menikmati durian di sebuah warkop pada Rabu (9/11/2023).

Firli saat itu diduga mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, dan berkelit dengan alasan menghadiri agenda roadshow bus KPK yang telah dijadwalkan sejak jauh hari.

Raja Umar awalnya mencoba untuk mewawancarai Firli terkait agenda kunjungan ke Aceh dan tanggapan terhadap tudingan pemerasan. Namun, Firli menolak dengan alasan sedang makan durian. Upaya jurnalis untuk mendapatkan tanggapan setelah Firli selesai makan juga dihalangi oleh polisi pengawal, yang meminta untuk menghapus semua foto dan video yang telah diambil.

Pada saat yang sama, jurnalis Puja TV, Lala Nurmala, juga mengalami perlakuan serupa. Meskipun awalnya mengatakan tidak merekam, Lala dipaksa untuk membuka galeri ponselnya dan menghapus sejumlah foto dan video terkait Firli Bahuri.

Artikel SebelumnyaKampoeng Boedaya Atjeh: Melestarikan Warisan Dari Tanah Pasundan
Artikel SelanjutnyaUsulan Anggaran Tambahan PON Aceh 2024 Ditolak Kemenkeu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here