Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Kepmendagri Akan Segera Direvisi

empat pulau
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (18/6/2025) mengatakan pihaknya akan segera merevisi Permedagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025. Foto: Dok. Kemendagri.

Komparatif.ID, Jakarta- Empat pulau di Singkil telah dikembalikan ke Aceh. Pulau-pulau tersebut yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Empat pulau yang sebelumnya telah dialihkan kepada Sumatra Utara, dikembalikan ke Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978, dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Propinsi Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Baca: Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali Menjadi Milik Aceh

Pemindahan kepemilikan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah Sumatera Utara, telah menimbulkan polemik politik yang sangat menguras energi. Seluruh komponen rakyat Aceh melalukan protes. Hanya satu dua orang yang sepertinya berpihak kepada Sumatera Utara. Dukungan dari publik Sumut juga sangat menguntungkan Aceh. Mereka mengaku malu Sumut merebut wilayah Aceh dengan cara mendapatkan bantuan dari Kemendagri.

Informasi yang ditampilkan di media sosial Kemendagri, Rabu (18/6/2025) Mendagri akan merevisi Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 guna memasukkan empat pulau—Pulau Mangkir Gedang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang – ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Badan Informasi Geopasial  (BIG) akan merevisi Gazeter RI dengan memasukkan empat pulau ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Kemendagri dan BIG akan menyampaikan pembaharuan data tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical  Names (UNCSGN) sebagai bentuk pelaporan resmi internasional.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut  yang ditandatangani pada Selasa (17/6/2025) lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen.

Artikel SebelumnyaWarga Madat Tangkap 1 Oknum TNI AL Penyelundup Harley Davidson
Artikel SelanjutnyaDari Migas Hingga Rumput di 4 Pulau Akan Dikelola Oleh Aceh
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here