Eks Ketua BRA Suhendri Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Eks Ketua BRA Suhendri Dituntut 13,6 Tahun Penjara Kasus korupsi dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut eks Ketua BRA, Suhendri, dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta.
Eks Ketua BRA Suhendri. Foto: Pintoe.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kasus korupsi dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut eks Ketua BRA, Suhendri, dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta.

Suhendri juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman sembilan tahun penjara jika tidak mampu menggantinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama tiga belas tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta,” kata JPU Akbar Pramadhana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

Tak hanya Ketua BRA Suhendri, terdakwa lain Zulfikar juga menghadapi tuntutan serupa dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1,6 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain Suhendri dan Zulfikar, empat terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan hukuman beragam. Muhammad dituntut sembilan tahun penjara, sementara Mahdi delapan tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp250 juta.

Baca juga: Ketua BRA dan 4 Lainnya Ditahan Kejati Aceh

Zamzami dituntut 11 tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,7 miliar. Sementara Hamdani menghadapi tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 juta.

Dalam persidangan, JPU menegaskan keenam terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat MoU Helsinki yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi korban konflik. Bahkan, menurut JPU, para terdakwa diduga mengintimidasi pihak Sekretariat BRA.

“Hal yang paling memberatkan keduanya mengintimidasi pihak Sekretariat BRA,” lanjut JPU.

Barang bukti berupa uang tunai yang disita dari beberapa saksi, termasuk uang tunasi Rp5 juta dari Mirza (pemilik Jasco Mobil), Rp15 juta dari Zulfahmi, dan Rp8 juta dari Iskandar. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Artikel SebelumnyaKapolda Aceh Rombak Jajaran Perwira di Polres Bireuen
Artikel SelanjutnyaBeda dengan Indonesia, Efisiensi di Malaysia Sasar Anggaran Untuk Pejabat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here