Ecer Solar ke Pedagang, Pemuda Asal Jangka Ditangkap

NB (27) warga Gampong Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, ditangkap karena memperdagangkan minyak subsidi tanpa izin. Bersamanya polisi menyita 1.080 liter BBM jenis solar.
NB (27) warga Gampong Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, ditangkap karena memperdagangkan minyak subsidi tanpa izin. Bersamanya polisi menyita 1.080 liter BBM jenis solar.

Komparatif.ID, Bireuen—Dewi Fortuna benar-benar sedang tidak memihak kepada NB (27), warga Gampong Jangka Mesjid, kecamatan Jangka, itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Bireuen, Rabu (31/8/2022) ketika sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar.

Dari NB polisi menyita 1.080 liter solar yang diisi dalam tiga jerigen dan lima drum. Polisi ikut menyita uang tunai Rp5 juta.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, penangkapan terhadap NB dilakukan, setelah polisi mendapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.

“NB membeli minyak subsidi [solar] dalam jumlah besar, kemudian dijual eceran kepada konsumen,” kata Mike Hardy. Selain BBM dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit becak bermotor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejumlah orang yang mengetahui penangkapan itu menyebutkan NB tidak beruntung. Nasibnya seperti kata pepatah Melayu “Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak”

Masyarakat Dilarang Jual BBM Subsidi
Dilansir dari Antara, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang,” ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol ditulis Antara, Sabtu (3/8/2019).

Benny mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. “Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Artikel SebelumnyaPolda Aceh Uber Pemburu Kakek Merah Higg Domino
Artikel SelanjutnyaTokoh Lhoksukon Temui Pj Bupati Aceh Utara
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here