Komparatif.ID, Meulaboh— Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengatakan DS ditangkap pada Jumat (13/12/2024). Pelaku menggunakan modus sebagai dukun patah untuk mendekati korban, seorang perempuan berinisial PC (21) yang berasal dari Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan penyelidikan, DS diketahui telah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban di berbagai lokasi sejak Januari hingga Juli 2024.
Korban awalnya mendatangi pelaku untuk mendapatkan pengobatan. Namun, selama proses pengobatan tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara melecehkan dan memperkosa korban.
Tidak hanya itu, DS juga mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Selama periode tersebut, korban diketahui telah mengalami tindakan tersebut sebanyak 18 kali, hingga akhirnya mengalami kehamilan dengan usia kandungan enam bulan.
“Mulai januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehamilan dengan umur kehamilan enam bulan,” terang Andi dalam keterang resminya, Jumat (14/12/2024).
Baca juga: Seorang Paman di Aceh Utara Perkosa Putri Abangnya
Penangkapan terhadap DS dilakukan oleh tim kepolisian di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan terhadap terduga kita lakukan di SPBU Kuala Pesisir Nagan Raya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Kijang Kristal yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya.
Dukun patah itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 46 dan/atau Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan.
Selain itu, untuk perbuatan yang lebih berat, pelaku terancam hukuman cambuk hingga 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara maksimal 175 bulan.