Polda Aceh Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp48 Miliar di BPRS Gayo

Polda Aceh Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp48 Miliar di BPRS Gayo
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan ratusan berkas terkait dugaan kredit fiktif di BPRS Gayo, Kamis (8/5/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Takengon— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025).

Penggeledahan BPRS Gayo dilakukan guna menyelidiki dugaan kredit fiktif yang mengakibatkan negara rugi mencapai Rp48 miliar. 

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan, perkara ini terkait dugaan pembiayaan tanpa dasar yang berlangsung dalam rentang waktu Desember 2018 hingga April 2024. 

“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan kredit fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar., yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi.

Selain menyita dokumen-dokumen penting, penyidik juga mengamankan 963 berkas pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup aset berupa tanah dan bangunan.

Baca jugaPolda Aceh Selidiki Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo

Penggeledahan ini disebut sebagai langkah krusial dalam menguatkan pembuktian kasus yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum internal bank. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan manajemen maupun staf BPRS Gayo.

Menurut Supriadi, penyidikan akan terus berlanjut dan Polda Aceh memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menjaga integritas sektor perbankan di Aceh serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai nasabah.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaSiswa Dilarang Keluar Malam, Kadisdik Aceh: Komentar Netizen Positif
Artikel SelanjutnyaForum Beringin Minta DPP Golkar Audit Golkar Aceh Sebelum Musda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here