DPRA Minta Berkas Administrasi Pelantikan Gubernur Terpilih Dipercepat

DPRA Minta Berkas Administrasi Pelantikan Gubernur Terpilih Dipercepat
Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muharuddin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi 1 DPRA meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan berbagai instansi terkait segera mempersiapkan berkas administrasi guna pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur serta wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Langkah ini menyusul penetapan Muzakir Manaf dan Fadhlullah atau Mualem-Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 pada rapat pleno terbuka KIP Aceh di The Pade Hotel, Kamis (9/1/2024).

Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk Muharuddin, mengatakan DPRA akan segera mengusulkan SK pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya disampaikan kepada Presiden usai menerima berkas yang dibutuhkan.

Ia menjelaskan proses ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89, yang mengatur kewajiban DPRA dan DPRK untuk mengusulkan pasangan calon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah berita acara penetapan oleh KIP Aceh diterbitkan.

Baca jugaMualem Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Aceh Terpilih

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden,” kata Tgk Muhar, Kamis (9/1/2025)

Tgk Muhar menjelaskan usulan tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden untuk mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dalam hal ini, Mendagri bertindak atas nama Presiden untuk mengesahkan pengangkatan bupati dan wali kota terpilih. Proses ini diharapkan selesai maksimal 30 hari setelah berkas administrasi diterima.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Tgk Muhar memastikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Mendagri di sidang paripurna DPRK.

Tgk Muhar berharap Mendagri dan Sekretariat Negara dapat mempercepat proses pengesahan administrasi agar SK dapat segera diterbitkan. Setelah SK dikeluarkan, prosesi pelantikan dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2025 mendatang.

Ia juga meminta dukungan dari berbagai instansi pemerintah di Aceh, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekretariat DPRA, dan lainnya untuk bekerja sama dengan KIP Aceh dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan pelaksanaan pelantikan tersebut.
Artikel SebelumnyaPT Takabeya Kerahkan 2 Alat Berat Tangani Jalan Amblas Bireuen-Takengon
Artikel SelanjutnyaDisdik Bireuen Janji Perjuangkan Nasib Guru R2-R3

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here