DPRA Gelar Paripurna Penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh

DPRA Gelar Paripurna Penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi saat menyerahkan LHP BPK laporan keuangan Pemerintah Aceh kepada Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur yang diwakili Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah, Senin (27/5/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi saat menyerahkan LHP BPK laporan keuangan Pemerintah Aceh kepada Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur yang diwakili Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah, Senin (27/5/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– DPRA menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (27/5/2024).

Hadir dalam acara tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Auditor Utama VI BPK RI Laode Nusriadi, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta.

Ketua DPRA, Zulfadli, dalam sambutannya menegaskan acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang meminta agar DPR Aceh segera menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP tersebut.

Zulfadli menjelaskan rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh dan dinyatakan terbuka untuk umum sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku utama: Buku I yang berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II yang berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III yang berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Baca juga: BPK Sebut Rp11,3 M Dana Hibah Dispora Aceh Butuh Verifikasi Lanjutan

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Zulfadli menekankan pejabat terkait di Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 21 undang-undang tersebut mengharuskan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan pembahasan lebih lanjut, meminta penjelasan kepada BPK, dan meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Acara penyerahan LHP BPK RI ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta, Ketua DPR Aceh Zulfadli, dan Sekretaris Daerah Aceh Azwardi.

Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023. WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak 2015.

Artikel SebelumnyaGantikan Iswanto, M. Gade Ditunjuk Sebagai Plt Karo Adpim Setda Aceh
Artikel SelanjutnyaWALHI Aceh Temukan Aksi Illegal Logging di Mukim Krueng, Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here