
Komparatif.ID, Banda Aceh—Setelah empat tahun berlarut-larut, akhirnya DPR Aceh menyerahkan draft final revisi UUPA kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan draft final usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dipimpin oleh Ketua Tim Perumus Revisi UUPA, Teungku Anwar Ramli, politisi Partai Aceh. Ikut hadir pada acara itu, Plt Sekda Aceh M. Nasir, serta sejumlah anggota DPR Aceh.
Baca: DPRA Tetapkan Rancangan Perubahan UU Pemerintahan Aceh
Malik Mahmud: UUPA yang Ada Bukan Inisiasi GAM
Setelah menyerahkan draft final revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 versi DPR Aceh, Teungku Anwar Ramli meminta dukungan Setjen DPR RI, supaya memberikan dukungan revisi UUPA. Dia berharap dengan adanya dukungan Setjen DPR RI, proses masuk prolegnas dan kemudian dibahas, bisa berlangsung lebih cepat.
Teungku Anwar mengatakan, draft revisi UUPA yang diserahkan pihaknya, telah melalui proses dan tahapan panjang, serta telah diparipurnakan di DPR Aceh.
Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses legislasi ini. Pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan, dan memastikan agar setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ujar perwakilan dari Setjen DPR RI.