
Komparatif.ID, Banda Aceh— Diki Pratama bin Jasli (40) warga Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar, Jumat (22/8/2025). Pria kelahiran 7 November 1985 tersebut telah ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Oktober 2021.
Seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga. Demikian juga Diki Pratama bin Jasli. Pria yang memiliki tinggi badan 165 cm, dengan bentuk wajah tirus, telah melarikan diri dari hukum, sejak upaya kasasinya tidak membuahkan hasil yang membahagiakan dirinya.
Diki Pratama bin Jasli merupakan pagar makan tanaman. Dia memperkosa keponakannya pada Agustus 2020. Bukan hanya buas, tapi Diki juga tak berhati. Dia tega meniduri paksa keponakannya yang masih berusia 11 tahun kala itu.
Orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan Diki Pratama bin Jasli ke muka hukum. Setelah melalui proses persidangan, dewan hakim di Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada 30 Mret 2021, memutuskan bahwa Diki Pratama bin Jasli bersalah.
Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, membacakan vonis bahwa terdakwa dijatuhi ‘uqubat ta’zir, dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan—16 tahun delapan bulan– dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Baca juga: Seorang Ayah di Ulee Kareng Perkosa Putri Kandungnya
Diki merasa hukum tak adil. Dia pun melakukan upaya banding ke tingkat Mahkamah Syar’iyah Aceh. di tingkat banding, Diki dinyatakan bebas. Majelis hakim MS Aceh melalui vonisnya membebaskan Diki dari hukuman. Dia dinyatakan tidak bersalah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar tidak puas. Mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021, tanggal 2 September 2021, Diki Pratama dinyatakan bersalah. Hukuman untuknya 16 tahun delapan bulan penjara, potong masa tahanan.
Diki yang telah sempat menghirup udara bebas, dipanggil kembali untuk menjalani hukuman. Tapi setelah tiga kali dipanggil, jangankan batang hidungnya, bayangannya pun tidak pernah nampak. Dia ternyata telah melarikan diri.
Karena dianggap mangkir, maka pada 26 Oktober 2021, Kejari Aceh Besar memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Diki Pratama bin Jasli diciduk Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan H. Dimurthala Nomor 1, Kuta Alam, Banda Aceh. Dia diringkus di depan Kantor KONI Aceh.
Saat ditangkap oleh petugas, Diki terlihat lebih kurus dari biasanya. Pakaian yang dikenakan, juga menunjukkan dia bukan lagi manusia merdeka. Dia tidak melawan, dan langsung digelandang ke Kejari Aceh Besar untuk dijebloskan ke dalam penjara.