Dituding Main Mata Soal BBM PT Mifa Bersaudara, Dirreskrimsus Sebut YARA Berbohong

YARA dan Polda
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (15/4/2023) membantah tudingan YARA bila polisi bermain mata dalam kasus dugaan BBM oplosan yang diangkut PT Bayang Anis ke PT Mifa Bersaudara. Foto: Dok. Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya telah melakukan kebohongan, dengan menuding pihak penegak hukum telah bermain mata dalam kasus penangkapan dua truk tangki yang mengangkut 24 ton BBM untuk PT Mifa Bersaudara.

Kaperwil YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, Jumat (14/4/2023) telah melaporkan dugaan main mata tersebut ke kadiv Propam Mabes Polri. Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi bahwa ditemukan fakta bila kasus itu telah dihentikan dengan imbalan tertentu.

“Hasil investigasi kami mengarah pada upaya main mata melakukan penghentian kasus, dengan dugaan imbalan tertentu,” sebut Hamdani, yang menyebutkan bila laporan yang mereka buat ke Mabes Polri, merupakan upaya pengawasan kinerja kepolisian oleh masyarakat.

Baca: Angkut 24 Ton BBM Tanpa Izin, Polda Tangkap 2 Truk Tangki

Atas tudingan main mata yang disampaikan oleh YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (15/4/2023) dalam konferensi pers menyebutkan bila tudingan yang dilakukan oleh YARA merupakan informasi bohong.

Sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum menghentikan kasus tersebut. Peristiwa penangkapan 2 truk tangka BBM milik PT Bayang Anis yang menyalurkan BBM untuk PT Mifa Bersaudara, masih dalam proses hukum di tingkat Polda Aceh.

“Kalau dihentikan ada SP3. Ini kan tidak ada. Perlu saya garis bawahi bahwa apa yang disampaikan oleh YARA bisa dikatakan termasuk berita bohong. Tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam,” sebut Winardy.

Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu. Dalam hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertamina disebut B30.

Dia juga menerangkan, bahwa yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina. “Nanti biar rekan-rekan dari migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak,” sebutnya.

Winardy juga menampik pernyataan YARA, yang menyebut hasil investigasinya bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik “bermain mata” dengan para terduga pelaku.

“Saya sampaikan, bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” tuturnya.

Winardy juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kemudian, dalam kesempatan itu, Winardy juga menunjukkan hasil dari laboratorium kepada awak media. Hasilnya dalam bentuk tabel dalam bahasa kimia, yang penyidik sendiri tidak bisa menterjemahkannya tanpa dukungan ahli migas.

“Untuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua unit truk tangki yang mengangkut BBM sebanyak 24 ton ke sebuah perusahaan amankan oleh jajaran Polda Aceh di Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (16/3/2023) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam. Kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tangki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Joko menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik perusahaan PT Bayang Anis. Mereka akan memasok BBM ke perusahaan batu bara PT Mifa Bersaudara.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Mapolda Aceh.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton.

Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditengarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kami tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Artikel Sebelumnya6 TNI Gugur Diserang  TPNPB, 21 Belum Diketahui Keberadaannya
Artikel SelanjutnyaYARA Dituding Berbohong Oleh Polda, Safaruddin: Mari Kita Buktikan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here