Dituding Kurangi Anggaran Makan Panti, Ini Penjelasan Dinsos Aceh

Dituding Kurangi Anggaran Makan Panti, Ini Penjelasan Dinsos Aceh
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Muslem. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Muslem menjelaskan alokasi anggaran untuk penghuni panti atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tinggal di panti ditetapkan sebesar Rp27.000 per orang per hari, yang dibagi menjadi Rp9.000 per kali makan.

“Ini berarti kebijakan anggaran yang kami terapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Biaya ini bukan untuk paket makanan siap saji, melainkan pengadaan bahan makanan yang kemudian dimasak di panti sesuai menu harian. Hal ini memastikan kebutuhan gizi dan nutrisi penghuni tetap terpenuhi secara manusiawi,” terangnya dalam keterangan resmi Dinsos Aceh, Senin (16/12/2024).

Muslem menjelaskan anggaran ini bukan untuk membeli paket makanan siap saji, melainkan untuk pengadaan bahan makanan yang kemudian dimasak di panti sesuai dengan menu harian yang telah ditentukan.

Kebijakan ini menurutnya untuk memastikan kebutuhan gizi dan nutrisi penghuni panti tetap terpenuhi secara manusiawi dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ia juga menegaskan kebijakan serupa diterapkan di provinsi lain di Sumatra.

Baca jugaSafrizal Paparkan 10 Capaian Pemerintah Aceh ke Pusat

Lebih lanjut, Muslem menambahkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan, dan rehabilitasi sosial terbaik bagi masyarakat yang tinggal di panti atau UPTD.

Namun, ia mengingatkan segala kebijakan anggaran harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran, Muslem menegaskan pihaknya tidak bisa menganggarkan lebih dari yang ditetapkan karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.

“Meskipun Pemerintah Aceh memiliki anggaran, kami tidak bisa menganggarkan lebih dari yang ditetapkan karena akan bertentangan dengan PMK,” lanjutnya.

Biaya makan dan pengeluaran lain yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sendiri ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.

Saat ini, biaya makan panti tetap di angka Rp27.000 per orang per hari, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Sistem Informasi Keuangan Pemerintah Daerah (SIKPD) E-Komponen.

Muslem juga menyampaikan ia telah menginformasikan hal ini kepada berbagai instansi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Kemensos, dan Kemendagri, dalam berbagai kesempatan evaluasi program kesejahteraan sosial.

Untuk tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah mengusulkan kenaikan biaya makan menjadi Rp45.000 per orang per hari, termasuk tambahan uang saku sebesar Rp10.000 per orang per hari.

Namun, hingga saat ini, SBU PA untuk 2025 belum ditetapkan. “Kami berharap usulan ini dapat disetujui untuk mendukung kebutuhan penghuni panti secara lebih optimal di masa mendatang,” imbuh Muslem.
Artikel SebelumnyaSafrizal Paparkan 10 Capaian Pemerintah Aceh ke Pusat
Artikel SelanjutnyaJak Kalön Bui Laôt, 13 Droe Wartawan Leumik Lam Laôt Sabang
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here