Camat Teguh dan Keuchik Subarni Dituntut 3 Tahun Penjara

Camat Teguh dan Keuchik Subarni Dituntut 3 Tahun Penjara
Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra (TMP) dan Ketua BKAD Peusangan Raya dituntut tiga tahun penjara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra (TMP) dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Subarni dituntut tiga tahun penjara karena didakwa terlibat korupsi penyalahgunaan dana kegiatan studi banding senilai Rp1,1 ke Jawa Timur dan Bali yang pendanaannya melalui dana desa.

Tuntutan Camat Teguh dan Keuchik Subarni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat, (19/9/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Camat Teguh dan Keuchik Subarni terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun serta mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Baca juga: Keuchik Subarni Hendak Lari, Camat Teguh Siapkan Antisipasi

Jaksa menyebutkan bahwa kegiatan studi banding yang dilakukan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Bali tidak didasari peraturan bersama kepala desa, melainkan hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.

Anggaran studi banding BKAD Peusangan tersebut mencapai Rp1,121 miliar yang bersumber dari dana untuk pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) yang dibebankan kepada gampong binaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan itu tidak sesuai ketentuan karena perjalanan dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati. SPT hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.

“Kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan adanya temuan penggelembungan harga dalam bukti pertanggungjawaban kegiatan serta sejumlah kegiatan yang dinyatakan fiktif.

Sidang lanjutan perkara dijadwalkan kembali digelar pada 26 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Artikel SebelumnyaPenanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Dinilai Tidak Konsisten
Artikel SelanjutnyaUIN Ar-Raniry dan MAN 1 Aceh Barat Jalin Kerja Sama Pengembangan Bahasa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here