
Komparatif.ID, Medan— Setelah 10 tahun buron, terpidana kasus narkotika seberat 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana penjara seumur hidup itu ditangkap pada Kamis malam, (16/10/2025), sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Sulaiman Daud diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2015 setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dalam proses penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa korban.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk proses penyerahan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan. Ia kemudian akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Gayo Lues guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, Sulaiman merupakan terpidana kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.
Baca juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja 2 Hektare di Bireuen, Sita 154 Kg Siap Edar
Dalam kasus tersebut, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja dengan total berat mencapai 355 kilogram.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Husairi, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan Kejati Sumut akan terus melakukan pengejaran terhadap buronan lain yang masih berkeliaran. Program Tangkap Buron (Tabur), kata Husairi, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap pelaku kejahatan menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.