Danyon A Resimen IV Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat

Danyon A Resimen IV Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat
Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae dipecat tidak hormat. Foto: Detik.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae dipecat secara tidak hormat dari Polri. Kosmas berada disamping pengemudi mobil rantis yang melindas pengemudi ojol yang sedang mengantarkan pesanan Affan Kurniawan hingga wafat saat demo di Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu.

Kosmas yang saat itu berada di kursi samping pengemudi rantis, dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa. Sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), menyatakan tindakannya masuk dalam kategori pelanggaran berat dan berdampak fatal hingga mengakibatkan korban jiwa.

Dalam sidang tersebut, Kosmas mengaku tidak menyadari bahwa rantis yang ditumpanginya telah melindas Affan. Ia baru mengetahui peristiwa itu setelah video insiden beredar luas di media sosial.

“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” kata Kosmas di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: 1 Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf

Kosmas membela diri dengan menyebut dirinya hanya melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai perintah atasan. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakakan Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, KKEP tetap memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kosmas. Selain itu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga sempat menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Kosmas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian yang menimbulkan duka mendalam ini.

Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Selain Kosmas, ada Bripka R yang merupakan pengemudi rantis, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Dari jumlah tersebut, Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sedangkan lima personel lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025) hari ini.

Insiden tewasnya Affan terjadi pada malam hari ketika demonstrasi menolak keberadaan DPR yang digelar sejumlah elemen masyarakat berakhir ricuh. Polisi melakukan upaya pemukul mundur massa menggunakan gas air mata dan kendaraan taktis hingga kericuhan meluas ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di wilayah Pejompongan, kendaraan rantis Brimob melintas dan menabrak Affan Kurniawan yang saat itu sedang mengantarkan pesanan.
Artikel SebelumnyaDKPP: Ketua & 3 Anggota Panwaslih Banda Aceh Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu
Artikel SelanjutnyaKurir Paket Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh di Aceh Timur
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here