BPMA Terima 12 Sertifikat Tanah WK Pase di Aceh Timur

BPMA Terima 12 Sertifikat Tanah WK Pase di Aceh Timur
BPMA terima 12 sertifikat tanah di wilayah kerja blok Pase di Aceh Timur, Senin (11/8/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— BPMA terima 12 sertifikat tanah seluas 76 hektare atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan di Aceh Timur, Senin (11/8/2025).

12 sertifikat di wilayah kerja blok Pase diterima Badan Pengelola Migas Aceh selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Aceh bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI).

Acara penyerahan 12 sertifikat tanah dihadiri oleh perwakilan BPMA dari Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS yang diwakili Mukhlishin, perwakilan TPI dari Commercial & Government Relation Jailani Ali, serta Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur Zulkhaidir, bersama jajarannya.

Jailani Ali mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi bukti komitmen Triangle Pase Inc menjaga aset negara dan mendukung program pemerintah untuk memastikan legalitas serta tertib administrasi di sektor pertanahan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam mengelola lahan yang digunakan untuk kegiatan hulu migas.

“Penyerahan sertifikat lahan ini menegaskan komitmen Triangle Pase Inc dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan legalitas dan tertib administrasi aset di sektor pertanahan,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur Zulkhaidir menyampaikan proses sertifikasi tersebut merupakan dukungan terhadap pemanfaatan aset negara secara legal dan terdaftar.

Ia menegaskan kejelasan status hukum atas tanah memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan, termasuk mendukung kelancaran investasi di Aceh Timur.

Baca juga: Kepala BPMA Temui Bupati Bireuen, Bahas Percepatan Eksplorasi Migas

Zulkhaidir juga berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya pembangunan daerah melalui kepastian hukum, khususnya untuk aset milik pemerintah.

“Kami berharap ini dapat memperlancar investasi dan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Aceh Timur, sekaligus menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum atas tanah, khususnya aset pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPMA Mukhlishin menekankan sertifikasi tanah hulu migas merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset negara. BPMA terima 12 sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah serta mencegah potensi penyalahgunaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Triangle Pase Inc yang dinilai proaktif dalam mempercepat proses sertifikasi dan kepada Kantor Pertanahan Aceh Timur atas kerja sama yang baik.

Mukhlishin optimistis kegiatan sertifikasi aset BMN hulu migas akan terus berlanjut sebagai wujud komitmen bersama dalam pengamanan yuridis aset negara. Ia berharap semua aset tanah dapat tersertifikasi secara menyeluruh sehingga pemanfaatannya di masa depan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kami optimis kegiatan sertifikasi aset BMN hulu migas akan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan yuridis aset negara. Melalui kolaborasi ini, semua aset tanah diharapkan dapat tersertifikasi dengan baik dan berkesinambungan,” tutup Mukhlishin.

Artikel SebelumnyaSeorang Buruh Jahit di Pekalongan Ngaku Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar
Artikel SelanjutnyaPolisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri di Aceh Singkil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here