BPK Sebut Rp11,3 M Dana Hibah Dispora Aceh Butuh Verifikasi Lanjutan

BPK Sebut Rp11,3 M Dana Hibah Dispora Aceh Butuh Verifikasi Lanjutan , Pemerintah Aceh Raih WTP ke-9 Kali Berturut-turut Tortama KN VI BPK RI Laode Nusriadi. Foto: Youtube DPRA.
Tortama KN VI BPK RI Laode Nusriadi. Foto: Youtube DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh sebesar Rp11,2 memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Laode Nusriadi, pada Rapat Paripurna DPR Aceh agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Nusriadi mengatakan dana hibah tersebut diperuntukkan persiapan kontingen Aceh pada pagelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. “Masih terdapat bukti-bukti pertanggungjawaban sebesar Rp11,2 miliar yang masih perlu verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Nusriadi menekankan pentingnya verifikasi lebih lanjut atas bukti-bukti pertanggungjawaban persiapan menuju PON XXI 2024 sebesar Rp11,2 miliar. Hal ini menunjukkan meskipun laporan keuangan sudah baik, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Nusriadi mengungkapkan anggaran belanja hibah Dispora Aceh mencapai Rp183,3 miliar, dengan realisasi Rp183,16 miliar, jumlah tersebut termasuk hibah uang kepada KONI Aceh sebesar Rp44 miliar. Angka ini meningkat 10 persen dibanding 2022 yang hanya Rp40 miliar.

“Hibah uang ini mengalami kenaikan dibanding hibah uang tahun 2022 sebesar Rp40 miliar atau mengalami kenaikan 10 persen. Hibah tersebut ditujukan untuk pembinaan prestasi olahraga dalam rangka keikutsertaan Aceh pada PON XXI Aceh-Sumut.” lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Raih WTP ke-9 Kali Berturut-turut

Tortama KN VI BPK RI itu mengatakan Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada KONI dalam dua tahap: Rp30 miliar pada 20 Februari dan Rp14 miliar pada 7 Desember.

Selain masalah hibah, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Kelebihan pembayaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK. Realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 38 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada 29 paket pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tujuh paket pekerjaan modal di enam SKPA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain permasalah hibah tersebut, BPK juga menyampaikan permasalahan lain terkait pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus segera ditindak lanjuti,” terang Nusriadi.

Atas temuan-temuan ini, BPK merekomendasikan agar Gubernur Aceh memerintahkan SKPA terkait untuk memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp1,35 miliar ke kas daerah.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp626 juta sesuai ketentuan, serta memproses kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp5,35 miliar dan menarik kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp30,4 juta.

Meski demikian, Pemerintah Aceh kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023. WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak 2015.

“BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan satu hal atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2023,” ujar Nusriadi pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli.
Artikel SebelumnyaPemerintah Aceh Raih WTP ke-9 Kali Berturut-turut
Artikel SelanjutnyaDokter Paru Aceh Sosialisasi Bahaya Rokok di Tanoh Gayo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here