
Komparatif.ID, Singkil— Bea Cukai bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh mengamankan 96.360 batang rokok ilegal saat 96.360 batang rokok ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9-10 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok yang diamankan umumnya tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Penindakan ini juga merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan distribusi produk-produk ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penindakan I pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Martua, menegaskan kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah menangani peredaran rokok ilegal.
Baca juga: 5 Moge Ilegal di Lhokseumawe Terancam Dilelang Bea Cukai
Menurutnya, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Aceh untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” ujar Martua dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).