Komparatif.ID, Medan—Seorang warga Aceh utara berinisial AA (46) ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/2/2023). Pria bertubuh kecil dan berkulit gelap itu ditangkap karena mencoba menyelundupkan 4 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
AA bermaksud mengantar sabu-sabu ke Jakarta bersama dengan seorang temannya berinisial S dengan upah 20 juta. Namun mereka baru menerima uang panjar Rp4 juta dari pemberi job.
AA dan S berangkat dari Aceh Utara pada Senin (27/2/2023) menuju Sumatera Utara. Mereka bermaksud membawa barang terlarang it uke Jakarta melalui Bandara Internasional Kuala Namu. Tujuan akhir barang terlarang itu yaitu Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Bawa Sabu Dalam Lubang Pantat, 2 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
Tiba di Bandara Kuala Namu AA dan S seperti penumpang lainnya segera memasuki kawasan dalam. Bahkan sebelumnya mereka sudah terlebih dahulu memesan tiket salah satu maskapai nasional.
AA ditangkap ketika melewati gerbang X-ray. Ia tidak dapat berkutik ketika petugas avsec mencurigai koper yang dibawa AA saat melintasi ruang X-ray. Melihat gelagat aneh dari petugas, S segera melarikan diri. AA yang tidak dapat berbuat apa-apa tak berkutik ketika diamankan.
Dari dalam koper yang ia bawa, petugas menemukan 16 bungkus sabu-sabu yang keseluruhannya seberat 4 kilogram. Barang tersebut diakuinya merupakan titipan dari P, warga Lhok Nibong, Aceh Utara, yang akan diantar ke Lombok.
Penangkapan terhadap AA dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Kepada wartawan ia menyebutkan bila AA ditingggal oleh temannya S yang ketika bawaan mereka tertangkap basah, segera mencari jalan selamat, lari dari tempat itu.
AA kini harus meringkuk di sel tahanan Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.