Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi dalam mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai token lainnya, industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat.
Tapi, karena aset kripto terdesentralisasi dan sering terkait dengan volatilitas tinggi dan kemungkinan penyalahgunaan, pemerintah harus membuat peraturan yang lebih jelas untuk mengawasi industri ini.
Lalu bagaimana peraturan terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah industri kripto di Indonesia, serta bagaimana dampaknya terhadap pasar dan investor?
Peran Bappebti dalam Regulasi Aset Kripto
Selama ini, Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, bertanggung jawab atas perdagangan aset kripto, terutama perdagangan berjangka komoditi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Bappebti menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan melalui bursa berjangka yang terdaftar di Bappebti.
Karena itu, aset kripto dianggap sebagai produk investasi yang sah meskipun tetap di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Bappebti mengeluarkan kebijakan baru yang lebih rinci untuk mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun 2022.
Untuk melindungi investor dan menciptakan pasar kripto yang transparan, peraturan ini diterapkan untuk pedagang aset kripto dan platform pertukaran yang ingin beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Tinggi, Pemerintah Siap?
Ketentuan yang meningkatkan kewajiban pedagang kripto untuk memiliki izin dan melaporkan transaksi mereka ke lembaga yang berwenang adalah salah satu peraturan penting yang dikeluarkan.
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan pedagang aset kripto untuk mendaftar di Bappebti dan mematuhi berbagai standar operasional untuk menjaga keamanan transaksi. Selain itu, Bappebti meningkatkan pengawasan terkait penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.
Misalnya, Bappebti bekerja sama dengan lembaga lain seperti Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) untuk memantau transaksi yang mencurigakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Peran OJK Atur Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi aspek keuangan dan investasi kripto, sementara Bappebti lebih fokus pada perdagangan aset kripto sebagai komoditas.
OJK juga mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan aset kripto dalam instrumen investasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat melalui perusahaan atau entitas keuangan.
OJK menegaskan pada bulan Mei 2022 bahwa aset kripto tidak dianggap sebagai instrumen investasi yang sah di sistem perbankan. Ini karena aset kripto memiliki risiko tinggi dan sangat berubah-ubah, sehingga tidak layak untuk dijadikan instrumen investasi oleh lembaga keuangan resmi.
Menurut Peraturan OJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang pengelolaan produk investasi dan pasar modal, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai underlying asset untuk produk investasi seperti reksa dana.
Namun, perusahaan fintech dan platform investasi yang ingin memasukkan aset kripto ke dalam produk mereka harus terdaftar dan mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk melindungi konsumen, OJK memastikan investor memahami risiko yang terkait dengan investasi kripto.
Dampak Regulasi terhadap Industri Kripto di Indonesia
Regulasi yang dibuat oleh Bappebti dan OJK sangat memengaruhi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Peningkatan kepercayaan investor adalah hasil positifnya. Jika ada regulasi yang jelas, investor merasa lebih nyaman saat melakukan transaksi karena mereka tahu bahwa ada lembaga yang mengawasi dan memeriksa setiap pelanggaran.
Namun, ada juga efek yang mungkin dirasakan sebagai hambatan, terutama oleh mereka yang bekerja di industri kripto. Bursa kripto yang lebih kecil atau baru didirikan mungkin menghadapi masalah dengan proses pendaftaran dan kewajiban untuk memenuhi standar operasional yang ketat.
Namun, langkah ini juga dapat menyaring bisnis yang tidak berpengalaman dan mengurangi risiko bagi investor. Selain itu, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengakui aset kripto sebagai instrumen investasi resmi, kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan pelaku pasar dan investor diharapkan dapat membantu pasar kripto Indonesia berkembang lebih sehat dan menghindari kerugian besar yang disebabkan oleh spekulasi yang tidak terkendali.
Kesimpulan
Sementara Bappebti berkonsentrasi pada pengaturan perdagangan kripto sebagai komoditas, sementara OJK berkonsentrasi pada pengawasan investasi dan keuangan, aturan baru dari Bappebti dan OJK menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi industri kripto dengan lebih ketat agar tidak hanya menghasilkan keuntungan sesaat tetapi juga dapat menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.
Regulasi ini diharapkan dapat melindungi investor dan menjaga pasar kripto Indonesia stabil, meskipun ada kendala dalam pelaksanaannya.