Antara Ilyas Pasee dan Harvey Moeis

Antara Ilyas Pasee dan Harvey Moeis
Eks Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid alias Ilyas Pasee (kiri), dan Harvey Moeis (kanan) terpidana korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp300 triliun. Foto: Serambinews dan Detik.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Harvey Moeis dihukum enam tahun penjara, sama seperti Ilyas Pasee yang juga divonis enam tahun penjara. Padahal jumlah kerugian negara yang ditimbulkan antara keduanya sangat jauh berbeda.

Pada 14 Januari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Pasee dengan hukuman enam tahun penjara. Ilyas Pasee juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Bilamana dia tidak membayar denda, maka hukumannya ditambah enam bulan dalam penjara.

Ilyas Pasee juga harus menggantikan kerugian daerah Rp3 miliar. Bila ia tidak membayar dalam tempo satu bulan setelah putusan, maka harus menggantikannya dengan kurungan selama tiga tahun.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut mantan kombatan tersebut delapan tahun penjara, membayar denda Rp500 juta susider enam bulan kurungan, mengganti kerugian daerah Rp3.311.500.000.

Bila tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, sisanya diganti dengan empat tahun kurungan.

Baca juga: Korupsilah Seperti Harvey Moeis, Supaya Hakim Membelamu

Mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka tersebut dihukum karena terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pinjaman daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Cabang Lhokseumawe.

Bertahun-tahun kemudian, seorang pengusaha bernama Harvey Moeis yang telah menyebabkan negara rugi hingga Rp300 triliun juga dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider dua tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.Vonis tersebut dibacakan pada 23 Desember 2024.

Vonis terhadap Harvey Moeis di bawah tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Sumber: Antara, CNN

Artikel SebelumnyaKorupsilah Seperti Harvey Moeis, Supaya Hakim Membelamu
Artikel SelanjutnyaIni dia Sosok Peniup Terompet Tararara Girl yang Viral di Internet
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here