Angkut 2,3 Ton Solar Subsidi Tanpa Izin, Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi di Pidie

Angkut 2,3 Ton Solar Subsidi Ilegal, Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi di Pidie
Barang bukti berupa jeriken berisi solar subsidi tanpa izin yang diangkut menggunakan mobil pikap diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala. Selasa (14/10/2025). Foto: Dok. Polres Pidie.

Komparatif.ID, Sigli– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap HD (57) warga Banda Sakti, Lhokseumawe dan mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ribuan liter solar pada Selasa (14/10/2025).

HD ditangkap di kawasan Jalan Beureunuen–Tangse, tepatnya di Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Saat itu, petugas Satreskrim tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka pengawasan distribusi BBM subsidi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang kerap disalurkan ke kegiatan ilegal seperti pertambangan emas tanpa izin atau PETI.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik sebuah mobil pikap yang melintas di jalur tersebut.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa mobil tersebut mengangkut sekitar 2.700 liter atau 2,3 ton solar subsidi yang disimpan dalam 90 jeriken berkapasitas 30 liter.

Baca juga: SPBU di Bambi Pidie Diduga Jual Pertalite Bersubsidi ke Pengecer Ilegal

“Petugas menemukan adanya indikasi kuat bahwa solar subsidi tersebut hendak dibawa untuk dijual kembali tanpa izin resmi. Saat diminta menunjukkan dokumen atau surat izin pengangkutan BBM, pengemudi tidak dapat memperlihatkannya,” ujar AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Kamis, (23/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku HD membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan cara tidak sah, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan 90 jeriken berisi solar subsidi telah diamankan di Mapolres Pidie. Sementara itu, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Artikel SebelumnyaDosen Psikologi Unimal Bimbing Tenaga Kesehatan Bangun Profesionalisme Melalui Respect

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here