“Ambil Alih” Prado Hanya Rp200 Juta, Tindakan Aminullah Tak Pantas

Aminullah Usman (kiri) menerima dokumen Toyota Prado yang didum Rp200 juta. Saat dibeli, harga mobil tersebut Rp1,6 miliar rupiah. Foto: Humas Pemko Banda Aceh.
Aminullah Usman (kiri) menerima dokumen Toyota Prado yang didum Rp200 juta. Saat dibeli, harga mobil tersebut Rp1,6 miliar rupiah. Foto: Humas Pemko Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Meskipun tidak melanggar hukum, karena telah memenuhi ketentuan PP Nomor 84 Tahun 2014, tindakan mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dinilai tidak pantas. Dengan menggunakan jabatan, ia telah melakukan pembelian kendaraan dinas perorangan dengan harga yang sangat murah.

Dengan memanfaatkan sisa masa jabatannya, Aminullah mengajukan dum terhadap Toyota Land Cruiser Prado dengan harga Rp200 juta. Nilai tersebut sangat jauh dari pagu pengadaan yang mencapai Rp1,6 miliar.

Serah terima mobil jenis SUV yang telah didum atas permintaan Aminullah Usman itu dilakukan pada Rabu (6/7/2022).

Dikutip dari situs bandaacehkota.go.id, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan, penjualan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung oleh pejabat negara itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 10 PP Nomor 84 tahun 2014.

“Untuk syarat sebuah kendaraan dinas dapat dijual tanpa mekanisme lelang, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penjualan hanya dapat dilakukan kepada pejabat negara pemegang tetap kendaraan tersebut. Selain itu, kendaraan dimaksud harus berusia paling singkat 4 tahun terhitung sejak tanggal perolehannya dalam kondisi baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, penjualan kendaraan dinas tanpa mekanisme lelang ini dapat dilakukan karena adanya permohonan yang diajukan. “Sesuai aturan, pejabat negara yang ingin melakukan pembelian langsung kendaraan dinas harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dimana pengajuan itu dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan.”

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin menjelaskan kendaraan yang dilakukan penjualan adalah kendaraan roda 4 merk Toyota Prado perolehan tahun 2017.

“Kendaraan ini merupakan kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Walikota Banda Aceh untuk bertugas. Sebelum dilakukan penjualan, kendaraan tersebut telah terlebih dahulu dilakukan penilaian nilai Wajar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh,” tuturnya.

YARA Banda Aceh Kecam Dum: Tindakan Aminullah Tak Pantas!
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Banda Aceh, H.Koko Hariyatna mengecam tindakan H. Aminullah Usman, S.E., Ak.,M.M, yang meminta dum mobil dinas Wali Kota Banda Aceh jenis Prado keluaran tahun 2017. Dia mengecam karena nilai yang dibayarkan oleh mantan Walikota Banda Aceh itu terlalu murah.

Menurut Koko, dum mobil dinas mewah itu, adalah tindakan tidak pantas, dan tidak berpikir pada penghematan uang rakyat.

“Mobil Prado itu mewah dan baru empat tahun pemakaian. Seharusnya mobil itu dapat dipakai oleh Pj Wali Kota yang baru dilantik,” kata Koko yang akrab disapa Haji Embong, Jumat, (7/7/2022) di Banda Aceh.

Embong menambahkan, meskipun pembelian langsung mobil itu oleh pejabat terkait tanpa mekanisme lelang dibenarkan secara hukum, tetapi secara etika tidak baik.

Dengan mekanisme dum yang ditempuh Aminullah, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh itu hanya membayar Rp200 juta. Jauh dari harga pasar mobil bekas.

Hasil penelusuran YARA di situs penjualan mobil secara online, Toyota Prado bekas produksi tahun 2017 masih berada pada kisaran Rp900 jutaan. Artinya harga tebus oleh Aminullah sangat jauh dari angka ideal. Padahal, Rp200 juta, merupakan harga Prado bekas tahun 2003 hingga 2005, bukan 2017.

“Tindakan tersebut meskipun benar secara aturan, tapi amoral bila dilihat dari sisi penyelenggaraan negara yang akuntabel. Tindakan tersebut tidak akuntabel,sangat buruk,” imbuh Embong.

Artikel SebelumnyaMantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Berkampanye
Artikel SelanjutnyaSeluruh Produk Jurnalistik Komparatif.id Dianggap Spam Oleh Facebook
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here