Almuniza: Pemko Banda Aceh Akan Tindak Hotel Pelanggar Syariat Islam!

Almuniza Bentuk Tim Khusus Perjuangkan PPPK R3 ke Pusat Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal. Foto: HO for Komparatif.ID. Almuniza: Pemko Banda Aceh Akan Tindak Hotel Pelanggar Syariat Islam!
Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pj Wali kota Banda Aceh Almuniza Kamal mengatakan pihaknya akan menindak hotel atau penginapan yang mengizinkan yang mengizinkan pasangan non-mahram tidur sekamar.

Menurutnya, hal itu dilakukan Pemko Banda Aceh sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi. Almuniza menegaskan pemilik hotel dan penginapan yang dengan sengaja melanggar aturan akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah.

“Bagi pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan dengan sengaja mengizinkan pasangan non-mahram untuk tinggal sekamar, akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Almuniza, Kamis (16/1/2025).

Sebagai tindak lanjut, Almuniza menjelaskan Pemko akan mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk melakukan razia secara intensif di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran syariat.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang ada.

Baca juga: Tak Mau Mau Bayar Open BO, Pria di Banda Aceh Aniaya PSK Hingga Pingsan

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Kota ini merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Almuniza mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada pemerintah melalui Satpol PP-WH atau bahkan melalui akun media sosial pribadinya.

Langkah ini disebutnya penting untuk menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Bagi Almuniza, penerapan syariat Islam tidak hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan perilaku amoral lainnya.

Praktik prostitusi dilaporkan mulai marak terjadi di Banda Aceh, sebelumnya dikabarkan seorang pria berinisial RA ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh karena menganiaya perempuan penyedia layanan Open BO berinisial RAH (30) yang ia sewa jasanya di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu malam, (11/1/2025).

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan persoalan bermula dari transaksi “Open BO” yang melibatkan keduanya. Berdasarkan keterangan polisi, RA dan RAH sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

Setelah mencapai kata sepakat, RA mendatangi penginapan untuk mendapatkan layanan RAH menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV untuk bertemu RAH.

Setelah hubungan intim selesai, RAH meminta bayaran sebesar Rp 800.000 kepada RA. Namun, RA merasa jumlah tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam obrolan mereka.

Situasi ini memicu amarah RA yang kemudian mencekik leher, membekap mulut, dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali hingga korban pingsan.

Artikel SebelumnyaDepartemen Peternakan USK Raih Akreditasi Internasional ASIIN
Artikel SelanjutnyaGunakan AI, Seorang Pria Menyamar Jadi Brad Pitt, Tipu Janda Rp13 Miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here