
Komparatif.ID, Lhoksukon— Enam terduga anggota kelompok ajaran sesat jaringan Millah Abraham diamankan petugas Polres Aceh Utara, tiga diantaranya ditangkap saat mengadakan pengajian di salah satu masjid di Lhoksukon pada Jumat (25/7/2025) lalu.
“Ada enam orang dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara,” terang Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto pada konferensi pers bersama Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan di Lhoksukon, Kamis (7/8/2025)
Aprianto menjelaskan ketiga orang pertama ditangkap saat menggelar pengajian. Setelah laporan masyarakat diterima, polisi segera bergerak dan mengamankan mereka di lokasi.
Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah pada penangkapan tiga orang lainnya di dua lokasi berbeda pada 28 dan 29 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, keenam pria tersebut diketahui sebagai bagian dari kelompok Millah Abraham, yang telah aktif di Aceh sejak 2012.
Kapolres menuturkan para pelaku memiliki struktur organisasi yang jelas dalam kelompok tersebut. Di antaranya AA (48) dari Medan sebagai Imam 1 dan pembaiat, HA (60) dari Bireuen sebagai Imam 2, RH (39) dari Medan sebagai Imam 4, ES (38) dari Jakarta sebagai bendahara, NAJ (53) dari Lhoksukon sebagai utusan, dan M (27) dari Bireuen sebagai sekretaris.
Baca juga: Lecehkan 22 Korban, Dosen Gay Pemimpin Zikir Zakar di NTB Ditangkap
Kelompok ajaran sesat Millah Abraham mengklaim Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, serta menolak keyakinan terhadap mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS.
Kelompok ini juga mengatakan Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Selain itu, kelompok ajaran sesat tersebut tidak mewajibkan salat lima waktu dan mempercayai jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 9236.
“Dalam ajarannya, kelompok ini meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini antara lain adalah sejumlah buku ajaran kelompok Millah Abraham, laptop, serta lembaran kertas yang berisi potongan ayat versi mereka.
Penyidik juga menemukan kelompok ajaran sesat memiliki jaringan luas dengan puluhan anggota yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Mereka aktif melakukan rekrutmen anggota baru dan menggelar kegiatan pembinaan secara rutin.
“Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Ancaman hukumannya berupa cambuk sebanyak 30 hingga 60 kali serta pidana penjara paling lama lima tahun.











