Komparatif.ID, Jakarta–Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki kembali ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Aceh oleh Presiden RI Joko Widodo.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Rabu (5/7/2023) kepada wartawan. Ia menyebutkan Presiden telah memperpanjang masa jabatan untuk satu tahun ke depan.
Baca: 7 Nama yang Diduga Diluluskan Sebagai Komisioner KIP Aceh
Dua hari sebelum terbitnya SK baru untuk mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut, puluhan orang yang berpakaian ala Timur Tengah dan Asia Selatan, menggelar unjuk rasa menolak alumnus Akademi Militer 1989 itu diperpanjang masa jabatannya.
Sejumlah pendemo yang teridentifikasi eks Front Pembela Islam (FPI) berdemo pada Senin (3/7/2023) meminta Pemerintah Pusat menempatkan putra asli Aceh sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Puluhan pendemo yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Rakyat Atjeh Bergerak (ARAB) juga menuntut seluruh penjabat mulai Gubernur hingga bupati/walikota haruslah putra Aceh asli.
Penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh mengakhiri dinamika demokrasi di Aceh terkait suksesi nakhoda sementara sembari menanti Pemilu 2024.
DPRA yang hanya mengusulkan Sekda Aceh Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh, telah bersikap final bahwa hanya mengajukan satu nama. Kini, tepat 5 Juli 2023, sejarah telah tercipta. Achmad Marzuki melanjutkan tugasnya di Serambi Mekkah.