Apakah Pekerja Berat Wajib Berpuasa Ramadan?

pekerja berat
Ilsutrasi dikutip dari Mojok.co

Pekerja berat membutuhkan energi yang luar biasa. Seperti buruh tani, pekerja tambak, kuli pelabuhan, dan lainnya membutuhkan tenaga luar biasa dalam melaksanakan pekerjaannya.

Dalam Islam mencari nafkah merupakan kewajiban. Tapi melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan juga wajib dan merupakan bagian dari rukun Islam. Bila demikian, dilematiskah posisi pekerja berat dalam menjalani dua kewajiban tersebut?

Pekerja berat biasanya berasal dari kalangan ekonomi bawah ke menengah. Mereka membutuhkan pekerjaan itu demi menyambung hidup. Demi memenuhi nafkah untuk keluarga.

Baca: Wanita Hamil & Menyusui yang Tidak Puasa Wajib Qadha dan Bayar Fidyah

Setiap hari kita sering melihat buruh pikul di Pelabuhan, di pasar. Buruh kasar di proyek pembangunan, buruh tani di ladang-ladang, serta lainnya. Mereka semua pekerja berat yang setiap hari bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk orang dengan kategori tertentu, Islam memberikan keringanan. Seperti musafir, orang sakit, dan orang sepuh. Keringanan itu tentu harus dipenuhi dengan syarat-syarat yang telah juga ditetapkan.

Untuk pekerja berat, Islam juga telah mengatur tatacara supaya dapat menerima keringanan.

Pun demikian, pekerja berat tetap ditekankan membaca niat puasa setelah Magrib. Kemudian sangat dianjurkan santap sahur dengan porsi ideal—sesuai kebutuhan dan daya tampung pencernaan. Kapan ia mendapatkan keringanan? Ketika ia menghadapi keberatan dalam melaksanakan puasa.

Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dalam Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin menuliskan enam syarat yang harus dipenuhi seorang pekerja berat untuk membatalkan puasanya:

  1. Pekerjaan tidak bisa diundur hingga bulan Syawal.
  2. Tidak bisa dikerjakan malam hari.
  3. Akan terjadi masyaqqah (kesulitan) jika berpuasa.
  4. Berniat puasa di malam hari dan berpuasa di pagi hari, jika merasa berat baru berbuka puasa.
  5. Berniat mencari keringanan hukum saat berbuka.
  6. Tidak menyalahgunakan keringanan (misalnya, sengaja bekerja agar bisa tidak berpuasa).

Dalam kitab Al-Busyra Al-Karim disebutkan penjelasan sebagai berikut:

“Diwajibkan bagi para pekerja berat di bulan Ramadhan -seperti para petani dan lainnya- untuk niat (puasa) di malam hari, kemudian bila mereka mengalami kendala yang berat, maka boleh berbuka (membatalkan puasanya), namun bila tidak mengalami kendala yang berat, maka ia tetap harus berpuasa.”

Hanya saja, bila ia mengalami kesulitan karena harus bekerja sambil berpuasa, seperti tidak kuat bekerja, pingsan atau sakit, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

Disadur dari Laduni

 

Artikel SebelumnyaPj Bupati Lobi BNNP Aceh Bangun BNNK Aceh Utara
Artikel SelanjutnyaPengaruh Syiah dalam Sastra Tulis dan Seni Tari Aceh
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here