Bupati Pijay Aiyub Abbas “Geser” Seluruh Dana Pokir Hasnita

Hasnita (kiri) dan Aiyub Abbas. Foto: Serambi Indonesia.com.
Hasnita (kiri) dan Aiyub Abbas. Foto: Serambi Indonesia.com.

Komparatif.ID, Meureudu—Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas yang juga Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya, tidak menyisakan seperak pun dana pokir yang menjadi hak politik Hasnita, politisi perempuan anggota DPRK setempat.

Kepada Komparatif.id, Minggu (11/12/2022) politisi dari Dapil II Pidie Jaya (Banda Baru dan Jangka Buya) menyebutkan, “pemindahan” dana pokir yang menjadi hak politiknya, sudah dilakukan dua kali oleh Bupati Pidie Jaya sekaligus Ketua DPW Partai Aceh Pijay.

Tahun anggaran 2022, dari total 1,5 miliar dana pokir, yang disisakan untuk Hasnita demi dapat menyerap aspirasi konstituennya hanya Rp300 juta. Selebihnya dialihkan ke kegiatan pengadaan lahan pertanian eks kombatan GAM. Pun demikian Hasnita tidak tahu di mana lahan itu dibeli, dan kepada siapa diberikan.

Baca juga: PAW Hasnita Berujung ke Pengadilan,Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

Hasnita mengira bila hanya sekali saja dana pokir dipotong. Ternyata untuk tahun anggaran 2023, tak satu rupiah pun disisakan. Rp1,5 miliar, semuanya diambil alih oleh Bupati Pidie Jaya, untuk alasan yang tidak jelas.

Hasnita merasa keberatan dengan perlakuan Ketua DPW Partai Aceh Pidie Jaya. Sebagai kader sekaligus anggota DPRK Fraksi Partai Aceh, Hasnita mengaku sudah berbuat maksimal untuk partai.

“Tidak ada kesalahan yang saya lakukan. Saya sangat menjunjung tinggi integritas Partai Aceh. Saya juga tetap menjaga komitmen ikut merawat kepercayaan rakyat terhadap Partai Aceh. Tapi kalau diperlakukan sangat buruk oleh pimpinan, saya tentu tidak terima,” sebut Hasnita.

Hasnita juga mengatakan, dana pokir yang menjadi hak politiknya, dialihkan ke hal yang berada di luar aspirasi rakyat yang ia kumpulkan saat reses, tentu perbuatan yang tidak fair. Dapat dikatakan sebagai upaya membuat kepercayaan publik kepada dirinya menjadi rusak.

Saat ditanya kapan dia tahu bahwa dana pokirnya sudah diambil alih oleh Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas. Hasnita menjelaskan mendapatkan pemberitahuan dari kadis Keuangan Pidie Jaya Muhammad Dirwansyah, beberapa bulan lalu.

“Beliau yang kasih tahu kepada saya,” sebut Hasnita.

Sementara itu, Diwarsyah ketika dikonfirmasi oleh Komparatif.id, menyebutkan pihaknya hanya bertugas mengisi anggaran terhadap program kegiatan yang diusulkan berdasarkan RKPK yang disampaikan oleh Bappeda.

“Bila itu pokir, maka yang tahu itu Bappeda selaku peng-input program. Coba konfirmasi lewat Ketua Fraksi Partai Aceh perihal itu,” jawab Diwarsyah.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRK Pidie Jaya Teungku Saiful Anwar yang dihubungi oleh Komparatif.id, tidak merespons pertanyaan yang diajukan. Ia telah membaca pesan berisi pertanyaan yang diajukan, tapi tidak menjawabnya hingga saat ini.

Sementara itu, Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas yang coba dikonfirmasi oleh Komparatif.id, sejak Minggu (11/12/2022) sore, hingga Senin, 12/12/2022) tidak memberikan respons. Telepon tidak diangkat, dan pesan melalui WA juga belum juga dijawab.

Api Dalam Sekam Hubungan Hasnita-Aiyub Abbas

Hasnita menduga “pengegseran paksa” dana pokir yang menjadi hak politiknya, ada kaitan erat dengan upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya yang dilakukan oleh Aiyub Abbas. Hasnita menolak PAW dan memilih jalur hukum. Persoalan tersebut sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Meureudu.

Mengapa Hasnita menggugat? Gugatan yang dikuasakan kepada Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn, karena plin-plannya Aiyub Abbas sebagai pimpinan.

Setelah pemilihan umum 2019, tepatnya 30 Juli 2019, dibuat kesepakatan bahwa Hasnita akan menduduki kursi anggota DPRK Pidie Jaya dari Agustus 2019-Agustus 2021. Kemudian posisinya akan digantikan oleh Teungku Ridwan untuk masa tugas Agustus 2021-Agustus 2023. Selanjutnya kursi tersebut diserahkan kepada Sayed Azmi untuk sisa masa jabatan Agustus 2023-Agustus 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Aiyub Abbas tersebut ikut ditandatangani oleh sejumlah saksi.

Akan tetapi dalam prosesnya,tambah Hasnita, Aiyub Abbas menerbitkan surat pernyataan bertanggal 29 Januari 2021, yang berisi: Saudara Hasnita,S.Pd bukan merupakan anggota DPR Kabupaten Pidie Jaya yang masuk daftar Pergantian Antar Waktu (PAW).

Akan tetapi, setelah hampir kurang lebih dua tahun masa kerja, pada tanggal 13 Desember 2021, Ketua Umum DPW PA Pidie Jaya mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap Hasnita.

“Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum. Sikap Pak Aiyub Abbas tidak konsisten. Plin-plan. Itu yang kemungkinan menjadi penyebab dana pokir yang menjadi hak politik saya, dialihkan semuanya oleh beliau,” sebut Hasnita.

Artikel SebelumnyaKanwil Bea Cukai: Investor Masih Ragu Masuk ke Aceh
Artikel SelanjutnyaIrwandi Yusuf & Steffy Burase Dapat Bingkisan Ulang Tahun Pernikahan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here