Saturday, 31 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh kini menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.

Perkara tersebut dilaporkan oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026), sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika RR dan NB diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo Ketua DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026). Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam perbuatan khalwat.

Setelah menerima pelimpahan laporan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh mulai menangani perkara tersebut. Dalam proses penanganan awal, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga kuning.

Joko menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika IK pulang ke rumah dinas di Pendopo Ketua DPRK Nagan Raya pada Rabu (28/10/2026). Saat itu, IK bermaksud melihat kondisi anaknya yang berada di rumah dinas tersebut.

Namun, setibanya di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR. Ia kemudian masuk ke dalam kamar untuk memastikan suara yang didengarnya.

Saat berada di dalam kamar, IK mendobrak pintu walk-in closet, di dalamnya ia mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Bea Cukai Amankan Kapal Bermuatan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

Setelah kejadian tersebut, IK mendatangi Polres Nagan Raya untuk membuat laporan polisi pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Joko menyebutkan, setelah laporan diterima, penanganan perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh. Penyidik Subdit IV Renakta kemudian menangani laporan tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RR dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *