Komparatif.ID, Sigli– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie memperpanjang masa perjanjian kerja sebanyak 7.279 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) untuk periode 2026–2027. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Muhammad Harris, mengatakan jumlah pegawai yang menerima perpanjangan kontrak tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, terdapat pengurangan sebanyak 41 orang jika dibandingkan dengan jumlah PPPK Paruh Waktu pada 2025. Penurunan tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya pegawai yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta tidak memenuhi persyaratan administrasi lanjutan.
“Tercatat ada selisih pengurangan sebanyak 41 orang jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pada 2025 lalu,” ujar Muhammad Harris, Jumat (30/10/2026).
Baca juga: Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Ia menjelaskan, perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pidie Nomor 800/727/KEP.33/2026 tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Melalui keputusan tersebut, sebanyak 7.279 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pidie mendapatkan perpanjangan masa kerja untuk satu tahun ke depan. Masa berlaku perjanjian kerja yang baru dimulai pada 1 November 2026 dan berakhir pada 31 Oktober 2027.
“Masa berlaku perjanjian kerja yang baru ini terhitung mulai tanggal 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027,” tambah Harris.
Dengan diterbitkannya keputusan perpanjangan tersebut, Pemkab Pidie berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.




