Friday, 30 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Polres Pidie Bongkar 4 Modus Penyelewengan, 10.544 Liter BBM Bersubsidi Disita

Polres Pidie Bongkar 4 Modus Penyelewengan, 10.544 Liter BBM Bersubsidi Disita
Foto: Dok. Polres Pidie.

Komparatif.ID, Sigli– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus berbeda. Dalam serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang serta menyita ribuan liter Pertalite dan solar yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Empat modus yang terungkap melibatkan penggunaan mobil pribadi, kendaraan pikap, truk pengangkut dengan tangki rakitan, hingga penyimpanan solar menggunakan jerigen di kawasan permukiman. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran. Polisi juga berupaya mencegah praktik perdagangan BBM tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat.

Salah satu kasus terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM sebuah Toyota Avanza Veloz warna putih di SPBU Gampong Jok Tanjong, Kecamatan Padang Tiji. Mobil tersebut diketahui mengisi BBM dalam durasi yang dinilai tidak biasa.

Petugas kemudian mengikuti kendaraan itu hingga ke wilayah Kecamatan Muara Tiga. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan sekitar 350 liter Pertalite di dalam minibus tersebut. Seorang pria berinisial J (43), warga Muara Tiga, kemudian diamankan.

Dari pemeriksaan awal, diketahui Pertalite tersebut dibeli dari SPBU dengan harga Rp10.000 per liter. BBM itu diduga akan dijual kembali kepada pengecer di Kecamatan Muara Tiga dengan harga Rp11.000 per liter tanpa memiliki izin niaga yang sah.

Pengungkapan berikutnya dilakukan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Lilue, Kecamatan Mutiara. Petugas menghentikan sebuah pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BL 8162 PO yang mengangkut muatan tertutup terpal.

Baca juga: Timbun 600 Liter Solar Subsidi, 2 Warga Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Saat diperiksa, kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 3.000 liter solar bersubsidi. Polisi mengamankan tiga pria berinisial M, J, dan G yang berada di dalam kendaraan. Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Peukan Baro.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan solar bersubsidi tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen dan diduga hendak dibawa menuju Kabupaten Nagan Raya.

Kasus dengan jumlah barang bukti lebih besar ditemukan di Jalan Keumala–Tangse, Gampong U Gadeng, Kecamatan Keumala. Di lokasi tersebut, polisi menghentikan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang muatannya ditutup menggunakan terpal.

Dari kendaraan itu, petugas menemukan 6.394 liter solar bersubsidi. BBM tersebut disimpan dalam tiga tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang terisi penuh, 14 drum dengan isi sekitar 218 liter per drum, serta sembilan jerigen yang masing-masing berisi sekitar 38 liter.

Polisi juga menyita satu unit mesin pompa minyak beserta dua selang sepanjang lima meter. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan. Solar itu diketahui berasal dari Aceh Utara dan diduga akan dipasok ke Kecamatan Geumpang.

Sementara itu, pengungkapan keempat berlangsung di Jalan Jabal Ghafur–Sigli, Gampong Paloh, Kecamatan Pidie. Pada Kamis (29/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial EF (57) bersama sekitar 800 liter solar.

Dari lokasi penyimpanan, petugas menyita 22 jerigen berisi solar, 27 jerigen kosong, serta satu unit pompa minyak. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin di kawasan permukiman.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan, pompa minyak, dan BBM kini diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses gelar perkara.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan KUHP sesuai peran masing-masing.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *