Komparatif.ID, Banda Aceh– Dua warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), diserahkan penyidik Polresta Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan 600 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil KIA Pregio, tiga drum plastik, dan dua jeriken berisi Bio Solar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Kompol Dizha.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selain satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, barang bukti yang diserahkan meliputi tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar dan dua jeriken berisi BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh
Penyidik juga menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.
Barang bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil KIA Pregio.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan pemantauan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh.
Pengungkapan bermula pada Jumat (28/8/2026), ketika petugas melakukan patroli untuk memantau antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Saat berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.
Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan berkomunikasi dengan pengemudinya. Penyelidikan berlanjut hingga polisi menghentikan mobil itu di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Perkara tersebut selanjutnya diproses berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.




