Friday, 30 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Kajari Bireuen Mediasi Kasus Pemukulan Siswi MIN 53, Guru & Orang Tua Sepakat Berdamai

Kajari Bireuen Mediasi Kasus Pemukulan Siswi MIN 53, Guru & Orang Tua Sepakat Berdamai
Wali kelas IV MIN 53 Bireuen, Mahardi, berpelukan dengan Muhammad Iqbal, orang tua siswi korban dugaan penganiayaan usai sepakat berdamai difasilitasi Kajari Bireuen, Yarnes, MH. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Guru MIN 53 Bireuen, Marhadi, dan orang tua siswi korban dugaan penganiayaan sepakat berdamai melalui mediasi yang difasilitasi Kajari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., Kamis (29/10/2026). Kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Jaksa Fasilitator, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, penyidik Polres Bireuen, perwakilan Kementerian Agama Bireuen, serta Kepala Sekolah MIN 53 Bireuen.

Perkara yang menjerat Marhadi berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi yang terjadi pada 13 April 2026 lalu. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Al Muhajir Jabat Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Gantikan Wendy Yuhfrizal

Kajari Bireuen Yarnes berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia mengingatkan pentingnya mengendalikan emosi dan mengedepankan sikap bijaksana ketika menghadapi persoalan.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan kepedulian, dan memastikan setiap permasalahan diselesaikan dengan cara baik tanpa kekerasan, demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Yarnes, Kamis (29/10/2026).

Meski telah tercapai kesepakatan damai, proses perkara selanjutnya masih harus melalui tahapan yang berlaku. Permohonan penghentian penuntutan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspos bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Orang tua korban, Muhammad Iqbal, berharap kejadian yang menimpa anaknya tidak terulang terhadap anak-anak lain. Ia meminta semua pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran, terutama dalam mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan dengan anak.

“Cukup kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Kekerasan terhadap perempuan, apalagi anak-anak, tidak dijadikan alasan. Mari kendalikan emosi,” kata Muhammad Iqbal.

Kronlogi

Marhadi (47) merupakan wali kelas IV MIN 53 Bireuen di Gampong Krueng Baroe, Kecamatan Peusangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bireuen atas perkara tersebut.

Insiden bermula ketika Marhadi sedang mengajar. Saat itu, siswi tersebut disebut berulang kali mengganggu temannya di kelas. Dalam situasi tersebut, Marhadi secara spontan memukul siswi itu menggunakan gagang sapu hingga korban terdiam.

Marhadi mengakui menyesali tindakannya. Ia mengatakan menyayangi seluruh anak didiknya tanpa membeda-bedakan. Ia juga mengaku beberapa kali meminta orang tua siswi datang ke sekolah untuk membicarakan perilaku anaknya, tetapi undangan tersebut belum dipenuhi.

Setelah kejadian, Marhadi mengira persoalan tersebut telah selesai karena melihat perubahan perilaku pada anak didiknya. Namun, perkara kemudian berlanjut setelah orang tua korban mendatangi kepala sekolah untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengupayakan perdamaian.

Upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara diserahkan kepada penegak hukum dan Marhadi ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *