Komparatif.ID, Banda Aceh— Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.
Berdasarkan keterangan medis yang diperoleh penyidik, taruna baru Poltekpel Malahayati meninggal dunia akibat komplikasi berat demam berdarah dengue (DBD).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa 23 saksi, mengumpulkan dokumen medis, dan menelaah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Muhammad Rasya Fadilla meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu (27/9/2026). Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban didiagnosis mengalami DBD berat yang disertai Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
Berdasarkan keterangan dokter klinik, saat menjalani pemeriksaan, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, tekanan darah 131/74 mmHg, dan denyut nadi 104 kali per menit.
Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu menurunkan demam serta obat minum guna mengurangi nyeri.
Namun, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan didampingi tim medis.
Baca juga: Poltekpel Malahayati Bantah Dugaan Penganiayaan Calon Taruna Sebelum Meninggal
Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis.
Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat. Tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Dokter Mendiagnosis DBD Berat
Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA. Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami DBD berat.
Diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Pemeriksaan juga menemukan gangguan fungsi ginjal, dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL. Selain itu, kadar AST/SGOT tercatat 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Taruna Poltekpel Malahayati
Mengutip keterangan dokter, Kompol Dizha mengatakan kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.
Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan.
Gejala tersebut kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.
Pemeriksaan Forensik Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik juga berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.
Hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Hal tersebut karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Mahasiswa Baru Politeknik Pelayaran Malahayati Tewas Saat Ospek
Polisi Periksa 23 Saksi
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh serta berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dari asrama dan klinik.
Kompol Dizha mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari 23 orang saksi. Mereka terdiri atas dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.
Seluruh keterangan dan bukti yang dikumpulkan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengetahui peristiwa yang melatarbelakangi meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” ujar Kompol Dizha.
