Komparatif.ID, Kuala Simpang– Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Penanganan Pascabencana dan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Dr. Safrizal ZA, menegaskan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang harus dilaksanakan secara cepat tanpa mengabaikan kualitas bangunan, kepastian lahan, serta kesiapan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Penegasan itu disampaikan Safrizal saat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan huntap relokasi terpusat dan PSU pendukung di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (8/10/2026).
Menurut Safrizal, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan penanda dimulainya tahapan baru pemulihan masyarakat, dari penanganan kedaruratan menuju pembangunan kembali kehidupan yang lebih permanen.
“Groundbreaking hari ini bukan hanya peletakan batu pertama. Kita sedang menandai peralihan dari penanganan kedaruratan menuju rekonstruksi kehidupan yang lebih permanen,” ujar Safrizal.
Ia mengatakan, setelah fase kedaruratan terlewati, keberhasilan penanganan pascabencana tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang telah disalurkan. Keberhasilan juga harus terlihat dari pembangunan hunian yang berjalan, tersedianya PSU, serta kemampuan masyarakat untuk kembali menempati rumah dan menjalani kehidupan secara aman dan mandiri.
Berdasarkan penyampaian Bupati Aceh Tamiang, pembangunan huntap relokasi terpusat beserta PSU pendukung yang menjadi bagian dari program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disiapkan di dua lokasi di Kecamatan Bandar Pusaka.
Lokasi pertama berada di Desa Babo dengan rencana pembangunan 246 unit huntap di atas lahan seluas sekitar 13 hektare. Lahan tersebut berstatus hak guna usaha (HGU) PT PN I.
Baca juga: Safrizal Serahkan Mobil Damkar dan Pompa Portable untuk Aceh Tamiang
Lokasi kedua berada di Desa Alur Jambu dengan rencana pembangunan 178 unit huntap di atas lahan seluas sekitar 10 hektare. Status lahan tersebut tercatat sebagai HGU eks PT Rebung Permai Jaya.
Safrizal menegaskan, pembangunan hunian permanen harus menjadi bagian dari upaya membangun kembali kawasan terdampak secara menyeluruh, bukan hanya memindahkan masyarakat ke lokasi baru.
“Jangan sampai kita hanya memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Kita harus memindahkan masyarakat dari kerentanan menuju kehidupan yang lebih aman dan bermartabat,” katanya.
Selain pembangunan huntap, pemulihan masyarakat Aceh Tamiang juga didukung bantuan Kementerian Sosial RI dari tahap I hingga IV dengan total anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp620,64 miliar.
Bantuan tersebut meliputi Jaminan Hidup (Jadup) bagi 146.970 jiwa atau 45.857 kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp198,40 miliar. Kemudian, bantuan isi hunian bagi 52.779 KK dengan anggaran Rp158,33 miliar dan bantuan stimulan ekonomi bagi 52.779 KK sebesar Rp263,89 miliar.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui bantuan stimulan perbaikan rumah tahap I hingga III telah merealisasikan anggaran sebesar Rp292,62 miliar.
Bantuan tersebut mencakup 7.610 KK dengan kategori rumah rusak ringan senilai Rp115,35 miliar serta 5.909 KK dengan kategori rumah rusak sedang senilai Rp177,27 miliar.
Safrizal menilai berbagai bantuan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak berhenti pada penyediaan tempat tinggal. Upaya pemulihan juga harus memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar serta kembali menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi.
Karena itu, ia meminta pembangunan huntap di Aceh Tamiang tidak hanya berorientasi pada pencapaian jumlah unit. Setiap tahapan, mulai dari kepastian lahan, administrasi, desain, konstruksi hingga kesiapan PSU, harus dikawal agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin menekankan dua kata: cepat dan pasti. Cepat dalam pembangunan. Pasti dalam lahan. Pasti dalam kualitas. Pasti dalam PSU, dan pasti dalam manfaat yang diterima masyarakat. Prinsipnya No Fraud and No Corruption,” tegas Safrizal.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan huntap tidak ditentukan oleh meriahnya seremoni peletakan batu pertama, melainkan oleh seberapa cepat masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman, mandiri, dan bermartabat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Permukiman Kemenko Infrastruktur, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Infrastruktur, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I Kementerian PKP, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang.
