BREAKING
Nasional

PERADI: Kantor Hukum Tak Boleh Jadi Tempat Penampungan Dana Tindak Pidana

PERADI: Kantor Hukum Tak Boleh Jadi Tempat Penampungan Dana Tindak Pidana
Ketua Kehormatan Komisi Pengawas Advokat DPN PERADI, Erry Riyana Hardjapamekas. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan kantor hukum dan jasa advokat tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebutkan adanya dugaan penggunaan sejumlah kantor hukum sebagai sarana menerima dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

DPN PERADI menegaskan informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Karena itu, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik oleh advokat atau kantor hukum yang disebut.

Berdasarkan pengecekan DPN PERADI, advokat-advokat yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan anggota PERADI.

Meski demikian, PERADI menilai persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan status keanggotaan organisasi. Dugaan penggunaan kantor hukum sebagai saluran penerimaan atau pengelolaan dana yang berkaitan dengan tindak pidana dinilai menyentuh persoalan integritas profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Advokat termasuk profesi yang memiliki kewajiban tertentu dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan, advokat wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Ketua Kehormatan Komisi Pengawas Advokat DPN PERADI, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat untuk mencegah penyalahgunaan jasa hukum.

“Advokat sebagai penegak hukum bukan hanya berkewajiban menjaga kepentingan hukum klien, tetapi juga harus memastikan bahwa jasa profesionalnya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar dengan hukum. Dalam ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan, advokat juga memiliki kewajiban mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” kata Erry, Kamis (8/10/2026).

Menurut Erry, kantor hukum tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat parkir dana, perantara transaksi, atau lapisan yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul maupun pihak yang sesungguhnya menguasai dana.

Kewajiban tersebut terutama relevan ketika advokat bertindak untuk kepentingan atau atas nama pengguna jasa dalam transaksi atau pengelolaan tertentu, termasuk pengelolaan uang, rekening, perusahaan, atau badan hukum.

Namun, ketentuan mengenai kewajiban pelaporan profesi juga mengenal pengecualian. Salah satunya ketika advokat sedang memastikan posisi hukum pengguna jasa atau menjalankan fungsi profesionalnya dalam penanganan perkara, arbitrase, maupun penyelesaian sengketa.

Karena itu, PERADI menilai setiap dugaan pelanggaran harus dilihat berdasarkan fakta konkret, kapasitas advokat dalam transaksi yang dipersoalkan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan pelaksanaan profesinya.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Taruna Poltekpel Malahayati

Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. Saor Siagian, S.H., M.H., menegaskan penyebutan nama advokat atau kantor hukum dalam suatu dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik.

“Penyebutan nama advokat atau kantor hukum dalam suatu dakwaan tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran kode etik. Ada proses yang harus ditempuh untuk menilai apakah tindakan seorang advokat bertentangan dengan kewajiban profesinya.

Pemeriksaan etik harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat yang bersangkutan menjadi anggota, dengan tetap memberikan kesempatan kepada advokat tersebut untuk memberikan penjelasan dan pembelaan,” kata Saor.

Menurut Saor, apabila dalam persidangan muncul fakta yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan profesi advokat atau kantor hukum sebagai sarana menerima, menampung, atau mengalirkan dana yang berkaitan dengan tindak pidana, hal tersebut patut dicermati oleh organisasi advokat yang memiliki kewenangan etik.

Karena advokat-advokat yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan anggota PERADI, DPN PERADI tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa mereka melalui mekanisme Dewan Kehormatan PERADI.

DPN PERADI menilai pencegahan pencucian uang bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan aparat penegak hukum. Profesi advokat juga memiliki posisi penting untuk memastikan layanan hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk menyamarkan asal-usul, kepemilikan, maupun penguasaan dana hasil kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *