BREAKING
Nasional

HUT ke-80: Bea Cukai Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko

HUT ke-80: Bea Cukai Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Syahril. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat fungsi pengawasan untuk menghadapi perkembangan perdagangan dan beragam modus penyelundupan.

Pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu pendekatan yang didorong untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat kelancaran arus barang yang legal.

Pengawasan berbasis risiko dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, analisis data, intelijen, dan sistem peringatan dini. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu Bea Cukai menentukan prioritas pengawasan berdasarkan risiko yang ada, sekaligus menjaga kelancaran arus barang yang legal.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari pesan saat peringatan Hari Bea dan Cukai ke-80 yang dilaksanakan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (6/10/2026). Upacara dipimpin Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Syahril.

Dalam amanat Menteri Keuangan Republik Indonesia Suahasil Nazara, Bea Cukai diarahkan untuk memanfaatkan teknologi, analisis data, intelijen, dan sistem peringatan dini dalam menjalankan pengawasan.

Langkah itu berjalan seiring dengan penguatan pelayanan dan fasilitas kepabeanan dan cukai bagi masyarakat serta dunia usaha.

Pengawasan Bea Cukai tidak hanya diarahkan untuk mencegah penyelundupan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional. Penindakan terhadap peredaran barang ilegal memiliki dampak terhadap keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat.

Peredaran pakaian bekas ilegal atau ballpress, misalnya, dapat menggerus pasar bagi penjahit dan industri tekstil dalam negeri. Sementara itu, masuknya beras secara ilegal berpotensi merugikan petani sekaligus mengganggu upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Hingga September 2026, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti emas juga telah menghasilkan penindakan dengan nilai sekitar Rp1,16 triliun. Penindakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap berbagai aktivitas kepabeanan dan cukai.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3 Moge Ilegal dari Aceh Tamiang ke Sumut

Karena itu, pengawasan tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar jumlah penindakan. Kewenangan yang dijalankan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melindungi petani, industri dalam negeri, konsumen, serta kepentingan negara.

Di sisi penerimaan, berdasarkan data CEISA per 30 September 2026, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp240,28 triliun atau 71,51 persen dari target APBN. Penerimaan tersebut tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan Bea Cukai menjadi salah satu sumber daya negara untuk membiayai pembangunan, menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Selain pengawasan, Bea Cukai juga menjalankan fungsi pelayanan dan pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai bagi masyarakat serta dunia usaha.

Kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan diperlukan untuk memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, serta menciptakan iklim kegiatan ekonomi yang semakin kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *