Komparatif.ID, Bireuen— Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bireuen di halaman Mapolres Bireuen, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf. Dikdik Sukayat, Danyonif 113/JS Letkol Inf. Agus Susanto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan larutan pembersih. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen.
“Barang bukti sabu seberat 10.505,92 gram berhasil disita dari dua orang tersangka. Selain itu, barang bukti ganja seberat 19.340 gram juga disita dari dua tersangka,” kata Yulhendri.
Menurut Yulhendri, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bireuen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga: Polres Langsa Sita 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Bireuen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Yulhendri menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu disimpan di tempat penyimpanan dengan sistem keamanan berlapis.
Wakil Bupati Bireuen, Razuardi Ibrahim, mengatakan pemerintah daerah mendukung langkah jajaran Polres Bireuen dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika.
“Pemkab Bireuen dan kita semua tentu sangat mendukung pemberantasan narkoba agar negeri kita bebas dari narkoba serta untuk menyelamatkan generasi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Razuardi.
