BREAKING
Daerah

Serapan Tambahan TKD Aceh Tembus Rp498,25 Miliar

Pemerintah Aceh Gelar Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pekan Depan, Ini Daftarnya Sepanjang 2008-2023, APBA dan DD di Aceh Capai Rp243, 21 Triliun Pemerintah Aceh Bentuk Satgassus Tambang Ilegal Investasi di Aceh Melejit Hampir 2 Kali Lipat, Capai Rp4,16 Triliun Pemenang Anugerah Inovasi Aceh 2025 Diumumkan 2 Desember, Ini Finalisnya Dana Otsus Aceh Turun Rp500 Miliar, Alokasi 2026 Rp4 Triliun Realisasi APBA Aceh Tembus 23,27 Persen Hingga April RAPBN 2027: Otsus Aceh Direncanakan Rp4,15 Triliun Pemerintah Aceh Siapkan Langkah Pengendalian Harga 5 Komoditas Pangan Serapan Tambahan TKD Aceh Tembus Rp498,25 Miliar
Kantor Gubernur Aceh. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Realisasi penyerapan Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi mencapai Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp1,652 triliun per Jumat (25/9/2026) malam.

Dalam sepekan terakhir, realisasi tersebut bertambah Rp41,16 miliar atau 2,49 persen. Pada Jumat (18/9/2026) pekan lalu, serapan anggaran masih berada di angka Rp457,08 miliar atau 27,67 persen dari total pagu.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan peningkatan realisasi tersebut didorong oleh akselerasi belanja di tingkat kabupaten dan kota serta kinerja penyerapan pada sejumlah satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ujar Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Nurlis, perkembangan penanganan pascabencana beserta pergerakan anggarannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), seluruh perkembangan penanganan pascabencana wajib dibuka secara terang benderang ke hadapan publik, termasuk transparansi pergerakan rupiah anggarannya,” katanya.

Nurlis mengatakan publikasi berkala tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh kepada masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan tanah longsor.

Ia menjelaskan, tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun telah ditransfer 100 persen oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahapan pencairan, yakni Tahap I sebesar 40 persen, Tahap II 30 persen, dan Tahap III 30 persen.

“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” tegasnya.

Pada tingkat kabupaten dan kota, realisasi gabungan 14 daerah meningkat Rp35,78 miliar atau 4,33 persen dalam tujuh hari. Serapan naik dari Rp217,62 miliar atau 26,31 persen menjadi Rp253,41 miliar atau 30,63 persen dari total pagu Rp827,26 miliar.

Sebanyak delapan daerah mencatatkan pergerakan realisasi dalam periode tersebut. Kota Banda Aceh mencatat penambahan nominal terbesar, yakni Rp14,28 miliar atau 8,27 persen, sehingga total realisasinya mencapai Rp72,41 miliar atau 41,91 persen.

Baca juga: Safrizal Apresiasi Aceh Tenggara, Dorong Daerah Lain Percepat Realisasi TKD

Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase sebesar 18,63 persen atau bertambah Rp6,86 miliar, dari 27,73 persen menjadi 46,36 persen. Sementara itu, Langsa naik menjadi 29,82 persen, Lhokseumawe 27,59 persen, Sabang 8,94 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Subulussalam 11,01 persen, dan Gayo Lues 57,99 persen.

Di sisi lain, enam daerah tidak mengalami pergerakan realisasi dalam sepekan. Aceh Barat berada pada 24,79 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Selatan 65,32 persen, Aceh Tenggara 20,41 persen, dan Nagan Raya 2,69 persen.

Untuk tingkat provinsi, dari total pagu Rp824,82 miliar, realisasi meningkat Rp5,38 miliar atau 0,65 persen. Serapan naik dari Rp239,46 miliar atau 29,03 persen menjadi Rp244,84 miliar atau 29,68 persen.

Dari 14 SKPA pengampu, tiga instansi mencatatkan progres. Dinas PUPR bertambah Rp2,93 miliar dengan realisasi menjadi 28,90 persen, Dinas Perkim bertambah Rp2,31 miliar menjadi 14,58 persen, dan BPBA bertambah Rp128 juta menjadi 13,15 persen.

Nurlis menekankan stagnasi realisasi keuangan tidak serta-merta menunjukkan rendahnya aktivitas penanganan di lapangan. Sejumlah pekerjaan masih berada dalam tahap pelaksanaan fisik sehingga pembayaran dan pencatatan keuangan dilakukan setelah pekerjaan memenuhi tahapan serta persyaratan pembayaran sesuai ketentuan.

“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, terkait realisasi anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang masih 0 persen, Nurlis menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Penetapan kelulusan akhir penerima bantuan baru diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melalui verifikasi faktual lapangan di 18 kabupaten/kota terdampak.

Setelah itu, BPSDM membuka pendaftaran ulang, pengumpulan berkas fisik, serta validasi nomor rekening Bank Aceh Syariah hingga 20 September 2026.

Ia mengatakan bantuan pendidikan belum dapat ditransfer sebelum dokumen penerima selesai diverifikasi sesuai ketentuan keuangan negara.

“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” katanya.

Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjaga pemanfaatan dana bencana agar tepat sasaran. Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat memantau pembaruan realisasi tambahan TKD melalui portal resmi P2K-APBA Aceh.

Pembaruan data tersebut dapat dipantau melalui portal P2K-APBA Aceh milik Pemerintah Aceh. Portal P2K-APBA di link ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *